Berita Prabumulih
Daftar 13 Jabatan yang Masih Kosong di Pemkot Prabumulih, Kini Dilakukan Lelang Jabatan
Sebanyak 13 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dilakukan lantaran dalam keadaan kosong atau masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt)
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pemerintah kota Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih sejak sepekan terakhir tepatnya Selasa (2/12/2025), membuka lelang terbuka untuk mengisi 13 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Sebanyak 13 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dilakukan lantaran dalam keadaan kosong atau masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Lelang jabatan yang dimulai sejak 2 Desember 2025 dan akan ditutup pada 16 Desember 2025 itu untuk mengisi jabatan sehingga roda pemerintahan akan berjalan dengan baik dan pelayanan publik akan optimal.
Adapun 13 jabatan eselon II yang dilelang yakni Sekretaris DPRD (Sekwan), Kepala Inspektorat (Inspektur Daerah), kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud), kepala dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kemudian, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kasat Pol PP, kepala dinas komunikasi dan informatika (kominfo), kepala dinas perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Lalu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik.
Baca juga: Daftar 18 ASN Berebut 6 Jabatan di Pemkab OKU Timur, Dari Kasat Pol PP Hingga Kadishub
Baca juga: Lelang Jabatan 7 OPD dan 1 Staf Ahli, Pemkab Musi Rawas Umumkan Syarat Umum dan Khusus
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pemkot Prabumulih, Efran Santiaji ST MM mengungkapkan lelang jabatan itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi peserta antara lain berstatus PNS Pemkot Prabumulih atau PNS kabupaten kota di provinsi Sumatera Selatan, minimal berpangkat Pembina IV/a, pernah menduduki jabatan administrator minimal 2 tahun atau jabatan fungsional ahli madya minimal 2 tahun.
Kemudian memiliki rekam jejak, integritas dan moralitas baik, pendidikan minimal S1 atau D-IV namun diutamakan S2, usia maksimal 55 tahun 6 bulan, tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat, menyertakan SPT 2024, LHKPN 2025, SKP 2023–2024, serta seluruh dokumen pendukung lainnya.
Berkas lamaran para pendaftar harus diterima paling lambat 16 Desember pukul 15.00 WIB dan pelamar diwajibkan mengirim satu berkas fisik yang dijilid rapi, menyertakan soft file PDF (format: nama_nip.pdf), mengirimkan berkas dalam amplop tertutup yang ditujukan kepada: Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kota Prabumulih.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Diduga Depresi Melawan Penyakitnya, Pasien RS AR Bunda Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar |
|
|---|
| Syarat Pembuatan Sertifikat PTSL di Sindur Prabumulih, BPN Sasar 400 Bidang Tanah, Gratis |
|
|---|
| Hak Jawab dan Klarifikasi: Oknum Debt Collector Sejak Juni 2025 Bukan Lagi Karyawan WOM Finance |
|
|---|
| Nekat Lakukan Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur, Pemuda di Prabumulih Diringkus Polisi |
|
|---|
| Kasat Reskrim Polres Prabumulih Tegaskan Kasus KDRT Isnaini Akan Ditangani Secara Profesional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Daftar-13-Jabatan-yang-Masih-Kosong-di-Pemkot-Prabumulih-Kini-Dilakukan-Lelang-Jabatan.jpg)