Berita Musi Rawas
Lelang Jabatan 7 OPD dan 1 Staf Ahli, Pemkab Musi Rawas Umumkan Syarat Umum dan Khusus
Ada 8 posisi yang dilelang Pemkab Musi Rawas, 7 di antaranya jabatan Kepala OPD dan 1 jabatan Staf Ahli. Berikut syaratnya.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Ada 8 posisi yang dilelang Pemkab Musi Rawas, 7 di antaranya jabatan Kepala OPD dan 1 jabatan Staf Ahli
- Saat ini masih ada 12 jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab Musi Rawas yang kosong dan diisi oleh Pelaksana teknis (Plt)
- Salah satu syarat umum ikut lelang jabatan ini yakni memenuhi semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (tahun 2023 dan 2024).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sedikitnya, ada 8 posisi yang dilelang, 7 di antaranya jabatan Kepala OPD dan 1 jabatan Staf Ahli.
Pengumuman lelang jabatan tersebut disampaikan Pemkab Musi Rawas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Musi Rawas diakun Instagram resminya.
Untuk diketahui, bahwa saat ini, masih ada 12 jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab Musi Rawas yang masih kosong dan diisi oleh Pelaksana teknis (Plt).
Baca juga: Daftar 11 Kepala OPD di Musi Rawas yang Masih Kosong, Ratna Machmud Pastikan Tak Ada Lagi Pelantikan
Berikut daftar lengkap, 8 jabatan yang dilelang berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor :003/Pansel/JPT/Mura/2025.
- Inspektur Daerah (Inspektorat)
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
- Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Musi Rawas
- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas)
- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Musi Rawas.
Dengan dilelangnya 8 jabatan tersebut, artinya masih ada 5 jembatan yang dipastikan akan tetap diisi oleh Plt.
Adapun 5 OPD tersebut yakni, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).
Lalu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas, Kepala Dinas Perikanan serta Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor : 003/Pansel/JPT/Mura/2025, juga ditetapkan syarat umum dan khusus bagi peserta yang akan mengikuti lelang.
- Persyaratan Umum sebagai berikut:
- Berstatus PNS pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas atau Pemerintah Kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan termasuk PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
- Pemilik pangkat, golongan sekurang-kurangnya Pembina IV/a.
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III (jika ada).
- Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (tahun 2023 dan 2024).
- Mendapat izin dan persetujuan tertulis dari atasan langsung (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
- Mendapat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing daerah untuk PNS yang berasal dari luar Kabupaten Musi Rawas (gubernur, bupati/wali kota masing-masing daerah).
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa.
- Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dan Laporan HArta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Berintegritas (membuat dan menandatangani pakta integritas dan bebas dari temuan yang menunjukan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari Inspektorat daerah masing-masing.
- Persyaratan Khusus yakni:
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau Diploma IV (D.IV).
- Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.
- Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator paling singkat 3 tahun atau Jabatan Fungsional (JFT) jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
- Memiliki rekam jejak jabatan,integritas, dan moralitas yang baik.
- Usia paling tinggi 56 tahun pada tanggal 01 Februari 2026 dan sehat jasmani rohani (termasuk bebas penggunaan Narkoba).
- Khusus JPT Pratama Inspektorat memiliki sertifikat bidang pengawasan pemerintahan dan atau menyatakan bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pengawasan pemerintahan paling lambat selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai JPT Pratama definitif baik dengan pembiayaan mandiri atau pembiayaan dinas.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Penjelasan Pertamina Soal Mobil Tangki BBM Subsidi, Bisa 'Kencing' di Musi Rawas, Sinyal GPS Diacak |
|
|---|
| Gudang Ilegal di Musi Rawas, Tempat Mobil Tangki BBM Subsidi 'Kencing' Sudah 6 Bulan Beroperasi |
|
|---|
| Bukannya Disalurkan ke SPBU, Mobil Tangki BBM Subsidi Malah 'Kencing' di Gudang Ilegal di Musi Rawas |
|
|---|
| 4 Anggota Polres Musi Rawas Dipecat Tidak Hormat karena Langgar Kode Etik, ini Daftar Namanya |
|
|---|
| Resahkan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di BTS Ulu Musi Rawas Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pemkab-Musi-Rawas-gelar-lelang-8-jabatan-ini-syaratnya.jpg)