Polisi di Lubuklinggau Selingkuh

Selingkuh Dengan Istri Orang di Lubuklinggau, Brigadir AN Jalani Sidang Etik, Suami Berharap Dipecat

Dalam sidang pertama kode etik ini, suami S atau pelapor dihadirkan secara langsung untuk dimintai keterangan dan  sebagai saksi.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
SIDANG - Taufik suami S saat mendatangi Polres Lubuklinggau, dia dihadirkan sebagai saksi, Kamis (4/12/2025). Selingkuh Dengan Istri Orang di Lubuklinggau, Brigadir AN Jalani Sidang Etik, Suami Berharap Dipecat 

Ringkasan Berita:
  • Oknum polisi Polres Lubuklinggau berinisial AN menjalani sidang kode etik
  • Suami korban berharap AN diberhentikan tidak hormat (PTDH)
  • Kapolres Lubuklinggau membenarkan sidang kode etik dan menyebut proses masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Oknum anggota Polres Lubuklinggau berinisial AN diduga berselingkuh dengan S wanita yang berstatus istri orang kini telah menjalani sidang kode etik, Kamis (4/12/2025).

Kasus perselingkuhan ini viral, setelah video keduanya tersebar di media sosial Facebook.

Oknum Brigadir AN diketahui bertugas di Polsek Lubuklinggau Timur. 

Dalam sidang pertama kode etik ini, suami S atau pelapor dihadirkan secara langsung untuk dimintai keterangan dan  sebagai saksi.

Taufik berharap oknum Polisi yang berselingkuh dengan istrinya dipecat sebagai anggota Polisi.

"Harapan kami kalau bisa sesuai instruksi kapolri dengan adanya anggota bermasalah yakni narkoba, perjudian dan perselingkuhan itu dipecat," ungkapnya pada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Baca juga: Viral Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang, Brigadir AN, Polisi di Lubuklinggau Dipatsus 14 Hari

Baca juga: Sikap Tegas Polres Lubuklinggau Usai Brigadir AN Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang, Kasusnya Viral

Taufik kembali menegaskan sangat berharap oknum itu dilakukan PTDH sesuai dengan apa yang dilontarkan oleh Kapolri.

"Karena memang saya sudah merasa kesal, karena istri kita dilakukan demikian (diselingkuhi)," ujarnya.

Apalagi oknum ini, menurutnya pernah berkasus melakukan penganiayaan tahanan hingga tewas dan pernah ditahan di Polres Lubuklinggau.

"Kemudian ternyata masih bisa dinas, sudah lebih dari dua tahun padahal ditahan disana," ungkapnya.

Dia pun meminta minta Kapolri jangan sampai oknum ini bebas lagi. Karena ini sudah kedua kalinya, mirisnya kasus keduanya mengganggu istri orang.

"Dugaan perselingkuhan ini sudah saya intai sejak tahun 2018, namun, untuk mencari pembuktian sangat sulit karena takutnya salah," bebernya.

Sementara Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan adanya sidang kode etik anggota Polres Lubuklinggau tersebut.

"Ya benar, sekarang prosesnya masih tahap pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved