Berita OKI
Alasan Tertibkan Aset Daerah, Pemkab OKI Pasang Stiker Khusus di Kios Penunggak Distribusi Pasar
Pemkab OKI menggandeng Kejaksaan memasang stiker penanda di kios yang nunggak retribusi.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Pemkab OKI menggandeng Kejaksaan memasang stiker penanda di kios yang nunggak retribusi
- Ini disebut sebagai pengingat pemanfaatan aset daerah berupa kios pasar wajib diikuti dengan kepatuhan membayar retribusi sesuai aturan
- Pemkab OKI juga menggandeng Kejaksaan memasang stiker penanda
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Tak main-main dalam menertibkan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI), Sumsel menggandeng Korps Adhyaksa untuk menyisir pasar tradisional Kayuagung.
Kios-kios yang selama ini bandel untuk membayar retribusi kini tidak bisa lagi berkutik setelah ditempeli stiker penanda tunggakan.
Sebuah peringatan keras hanya demi menyelamatkan miliaran rupiah pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Asmar Wijaya mengaku penertiban yang dilakukan bukanlah bentuk intimidasi kepada pedagang kecil.
Melainkan, stiker tersebut adalah pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah berupa kios pasar wajib diikuti dengan kepatuhan membayar retribusi sesuai aturan.
"Pemda tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan," ujar Asmar di sela - sela kegiatan, Rabu (3/12/2025) siang.
Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan ketertiban dalam pengelolaan aset daerah.
"Di mana pola kerja sama ini telah terbukti sukses saat penertiban kendaraan dinas, dan kini diadopsi sektor pasar berdasarkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2023," ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Jembatan dan Jalan Vital di OKI Hingga Kini Masih Rusak Parah Dampak Banjir Besar Awal 2025
Dampak pendampingan hukum Kejari OKI ternyata memberikan hasil signifikan.
Dari total 845 pemilik kios di pasar Kayuagung, awalnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa.
Namun, setelah Kejaksaan turun tangan melakukan pendampingan, jumlah pedagang yang patuh melonjak menjadi 385 orang atau naik sekitar 34,21 persen.
"Hasilnya memang terasa, ada tambahan PAD mencapai Rp 539 juta," ungkapnya.
Meski demikian, pekerjaan rumah masih menumpuk. Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri mengungkapkan bahwa potensi tunggakan retribusi masih sangat tinggi mencapai Rp 2,2 miliar.
Sementara itu, potensi penerimaan yang bisa dimaksimalkan tercatat sebesar Rp 1,2 miliar.
| Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Kendaraan di Tol Trans Sumatera Melonjak 24 Persen |
|
|---|
| Buat Pengendara Resah, Dishub OKI Stop Angkutan Barang yang Melintas di Luar Jam Operasional |
|
|---|
| 981 Kendaraan Dinas Pemkab OKI Raib, Kini Kejari Turun Tangan Buru Aset Senilai Rp11 M Tersebut |
|
|---|
| 51 Warga Binaan Lapas Kayuagung Diusulkan Untuk Dapat Bebas Bersyarat |
|
|---|
| Disduk OKI Minta Masyarakat Setop Foto Kopi KTP, Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Data |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kios-Penunggak-Retribusi-di-Pasar-Tradisional-Kayuagung-Ditempel-Stiker-Khusus.jpg)