Berita OKI

Alasan Tertibkan Aset Daerah, Pemkab OKI Pasang Stiker Khusus di Kios Penunggak Distribusi Pasar

Pemkab OKI menggandeng Kejaksaan memasang stiker penanda di kios yang nunggak retribusi.

Tayang:
Tribunsumsel.com/TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
DIPASANG STIKER -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) menggandeng Kejaksaan Negeri memasang stiker di kios pedagang pasar tradisional Kayuagung yang menunggak retribusi pada Rabu (3/12/2025) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab OKI menggandeng Kejaksaan memasang stiker penanda di kios yang nunggak retribusi
  • Ini disebut sebagai pengingat pemanfaatan aset daerah berupa kios pasar wajib diikuti dengan kepatuhan membayar retribusi sesuai aturan
  • Pemkab OKI juga menggandeng Kejaksaan memasang stiker penanda
 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Tak main-main dalam menertibkan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI), Sumsel menggandeng Korps Adhyaksa untuk menyisir pasar tradisional Kayuagung. 

Kios-kios yang selama ini bandel untuk membayar retribusi kini tidak bisa lagi berkutik setelah ditempeli stiker penanda tunggakan.

Sebuah peringatan keras hanya demi  menyelamatkan miliaran rupiah pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Asmar Wijaya mengaku penertiban yang dilakukan bukanlah bentuk intimidasi kepada pedagang kecil.

Melainkan, stiker tersebut adalah pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah berupa kios pasar wajib diikuti dengan kepatuhan membayar retribusi sesuai aturan.

"Pemda tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan," ujar Asmar di sela - sela kegiatan, Rabu (3/12/2025) siang.

Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan ketertiban dalam pengelolaan aset daerah.

"Di mana pola kerja sama ini telah terbukti sukses saat penertiban kendaraan dinas, dan kini diadopsi sektor pasar berdasarkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2023," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Jembatan dan Jalan Vital di OKI Hingga Kini Masih Rusak Parah Dampak Banjir Besar Awal 2025

Dampak pendampingan hukum Kejari OKI ternyata memberikan hasil signifikan.

Dari total 845 pemilik kios di pasar Kayuagung, awalnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa.

Namun, setelah Kejaksaan turun tangan melakukan pendampingan, jumlah pedagang yang patuh melonjak menjadi 385 orang atau naik sekitar 34,21 persen.

"Hasilnya memang terasa, ada tambahan PAD mencapai Rp 539 juta," ungkapnya.

Meski demikian, pekerjaan rumah masih menumpuk. Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri mengungkapkan bahwa potensi tunggakan retribusi masih sangat tinggi mencapai Rp 2,2 miliar.

Sementara itu, potensi penerimaan yang bisa dimaksimalkan tercatat sebesar Rp 1,2 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved