Berita Lubuklinggau

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Dua Pria Asal Musi Rawas Ditangkap Polres Lubuklinggau

Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengungkapkan bila kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com
Keduanya Ali Mardani (41) warga Desa Lubuk Muda dan temannya Lusi Suryadi (41) warga Kelurahan Pasar Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel. 
Ringkasan Berita:
  • Ali Mardani (41) dan Lusi Suryadi (41) tidak berkutik saat disergap anggota Satresnarkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip. 
  • Keduanya ditangkap saat sedang menunggu pembeli di dalam mobil Suzuki Ertiga putih yang diduga kuat merupakan mobil bodong tanpa nomor rangka dan mesin.
  • Dari penggeledahan, polisi menemukan 6 butir ekstasi (berlogo Heineken dan LV) yang disembunyikan di dalam topi hitam milik tersangka

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dua pria yakni  Ali Mardani (41) warga Desa Lubuk Muda dan temannya Lusi Suryadi (41) warga Kelurahan Pasar Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel ditangkap polisi.

Para tersangka ditangkap polisi saat sedang di dalam mobil Suzuki Ertiga nopol BG 1644 RA yang parkir di depan ruko Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Jumat 5 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 Wib.

Dari tangan kedua tersangka  diamankan barang bukti sebungkus plastic klip bening berisikan 6 butir ekstasi dengan rincian 4 butir berbentuk tulang berlogo Heineken warna Pink dan 2 butir bentuk persegi panjang warna pink hijau berlogo LV, dengan berat brutto 2,62 gram.

Kemudian HP OPPO 14 F warna Silver dan mobil Suzuki Ertiga warna putih BG 1644 RA yang diduga bodong, karena tidak ada nomor rangka dan nomor mesin. Serta topi warna hitam bertuliskan Angka 99.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengungkapkan bila kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi.

"Kemudian ketika mereka hendak melakukan transaksi langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya pada wartawan, Senin (8/6/2026).

Penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi seringnya terjadi transaksi narkotika di Jalan Kenanga II.

Baca juga: Buka Warung Manisan Sambil Jualan Narkoba, Polres Lubuklinggau Tangkap Pria Asal Palembang

Kemudian ketika melihat sebuah mobil mencurigakan parkir di depan ruko, dan langsung dihampiri.

Di dalamnya ada 2 orang yakni Ali Mardani dan Lusi Suryadi.

"Saat dilakukan penggeledahan, di dalam topi warna hitam bertuliskan angka 99, ditemukan sebungkus plastik bening berisi ekstasi," ujarnya.

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita lainnya di google news

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved