Berita Muara Enim

Pria di Muara Enim Tak Berkutik Ketika Rumahnya Digerebek, Ditemukan Ganja di Dalam Botol

Pelaku tidak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja.

Tayang:
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Muara Enim
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi. Pria di Muara Enim Tak Berkutik Ketika Rumahnya Digerebek, Ditemukan Ganja di Dalam Botol 

Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial DC (31) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Keban Agung, Muara Enim, terkait kasus narkotika.
  • Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,33 gram beserta perlengkapan lainnya saat penggerebekan.
  • Pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Warga Desa Keban Agung mendadak heboh setelah salah seorang warga berinisial DC (31), warga Dusun I, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, ditangkap petugas di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A Yurico mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim segera melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” ujar Iptu Yurico, Sabtu (2/5/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, suasana di dalam rumah sempat tegang.

Pelaku tidak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja.

“Pelaku tidak dapat mengelak saat kami menemukan barang bukti ganja di dalam rumahnya,” tegasnya.

Baca juga: Polres Lahat Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pagar Dewa, Polisi Sita Sabu dan Ganja Siap Edar

Baca juga: Penemuan 20 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang, Polisi Juga Temukan Ribuan Bibit Siap Semai

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja yang disimpan dalam botol serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk konsumsi.

Barang bukti yang diamankan yakni satu botol warna merah hitam berisi ganja seberat 4,33 gram, satu bal papier merek Toreador, satu celana jeans panjang warna biru, dan satu unit handphone Vivo Y18 warna cokelat.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku,” tambah Iptu Yurico.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena faktor lingkungan dan keinginan memperoleh keuntungan secara instan, serta adanya indikasi penggunaan pribadi.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved