Berita Prabumulih

Langkah DPRD Upayakan Hak Warga yang Terkena Pembebasan Lahan di Dusun Prabumulih

Rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prabumulih ini berlangsung terbuka untuk umum.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
RAPAT - Anggota DPRD Prabumulih Menggelar Rapat Bersama Warga Dusun Prabumulih, Senin (3/11/2025). Langkah DPRD Upayakan Hak Warga yang Terkena Pembebasan Lahan di Dusun Prabumulih 

Suharta juga secara khusus menyampaikan permintaan maaf kepada Hartono Hamid, salah satu anggota DPRD yang akrab disapa 'Om Ton'. "Untuk Om Ton, saya pribadi dan keluarga mohon maaf sebesar-besarnya," tegas Suharta.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Suharta Ucim juga menyoroti hasil kajian harga tanah yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tahun 2025. Menurutnya, hasil penilaian tersebut menunjukkan nilai yang justru lebih rendah dibandingkan kajian KJPP pada tahun 2013.

"Itu yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Kenapa perbedaannya sangat jauh? Padahal secara logika ekonomi, harga tanah seharusnya naik, bukan turun," ungkap Suharta.

Ia sebagai salah satu warga yang terdampak meminta penjelasan resmi dari DPRD dan pihak terkait mengenai dasar penilaian tersebut. "Kami mohon dijelaskan kenapa bisa terjadi penurunan signifikan, sementara pembangunan di sekitar wilayah kami terus meningkat," karanya.

Menurut Suharta, perbedaan hasil penilaian ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran bahwa proses pembebasan lahan bisa merugikan masyarakat yang tanahnya akan terkena proyek pelebaran jalan tersebut.

Dalam forum yang sama, Suharta juga menyinggung status prioritas wilayah mereka dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka menilai, jika wilayah Dusun Prabumulih dianggap tidak termasuk dalam prioritas pembangunan, maka RTRW perlu direvisi.

"Kalau daerah kami dibilang tidak prioritas, tolong perbaiki atau revisi RTRW agar wilayah kami masuk dalam prioritas pembangunan," tambah Suharta Ucim.

Lebih lanjut Suharta mengaku, wilayah mereka memiliki posisi strategis sebagai jalur utama lintas kota, sehingga seharusnya termasuk dalam wilayah prioritas pembebasan lahan untuk mendukung pelebaran Jalan Jenderal Sudirman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria, menjelaskan bahwa pembebasan lahan belum dapat dilaksanakan tahun 2025 karena belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Penyusunan APBD itu ada tahapannya. Kita melihat dulu di RKPD, karena yang masuk RKPD-lah yang menjadi prioritas pemerintah kota. Sedangkan pembebasan lahan ini belum tercantum di RKPD tahun ini," jelas Deni.

Namun, ia memastikan DPRD akan terus memperjuangkan agar pembebasan lahan di Dusun Prabumulih masuk skala prioritas pada tahun 2026.

"Prioritas pembangunan itu ada tiga, yaitu kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Nah, pelebaran jalan termasuk dalam infrastruktur, jadi yakinlah bahwa ini akan kita perjuangkan untuk tahun depan," tegasnya.

Deni juga menambahkan bahwa DPRD akan memastikan proses penilaian tanah oleh KJPP dilakukan secara profesional dan transparan. "KJPP itu lembaga independen, tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Tapi kita berharap hasil kajiannya nanti bisa sesuai dengan kenyataan di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Prabumulih, Ir Dipe Anom, menegaskan bahwa pihak DPRD tidak tinggal diam. 

Ia memastikan bahwa lembaganya terus berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun masyarakat juga perlu memahami mekanisme penganggaran daerah yang diatur secara ketat oleh undang-undang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved