Kafe Remang Kian Merajalela di Lahat
LIPSUS : Kafe Remang-remang Merajalela di Lahat, Perda Bak Macan Ompong, Sering Timbulkan Kekerasan
Peristiwa tewasnya seorang warga Lahat di tempat hiburan malam atau kafe remang-remang pada Rabu (1/10/2025) lalu,
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Selama ini, sanksi maksimal dari operasi yang dilakukan hanya berupa pembubaran dan penyitaan peralatan musik. Upaya penyegelan pun kerap dilanggar oleh pemilik kafe yang kembali beroperasi setelahnya.
Dian menyebut Raperda tersebut kini berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Lahat. "Harapan kami bisa segera diselesaikan, paling tidak di akhir tahun 2025 Raperda tersebut sudah disahkan. Dengan begitu, kami bisa bekerja maksimal, melakukan pembongkaran terhadap seluruh kafe remang-remang di Kabupaten Lahat," harapnya.
MUI dan Warga Mendesak Tindakan Tegas
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lahat, KH Husnudin Karim, menegaskan bahwa Pemkab Lahat harus segera bertindak karena keberadaan kafe remang-remang tanpa izin telah meresahkan warga.
"Keberadaan kafe ini tidak saja melanggar dari sisi ajaran agama, namun juga merusak tatanan sosial, adat, budaya, dan ekonomi. Jika tetap dibiarkan, keberadaannya juga bisa mengancam generasi muda," ujar Husnudin.
MUI sangat mendukung penertiban kafe yang menjamur dan meminta Pemkab tidak gentar dalam melakukan penindakan. "Dalam menegakkan kebenaran pasti ada tantangan. Jadi jangan takut. Kami dan tokoh agama, tokoh masyarakat siap memberikan dukungan. Dan kami meminta jika memang masih terganjal Perda, DPRD Lahat agar segera mengesahkan Perda tersebut," tegasnya.
Desakan serupa juga datang dari masyarakat. Warga Desa Tanjung Payang melakukan aksi penolakan melalui pernyataan sikap yang menuntut Pemkab Lahat segera bertindak tegas dan mendesak DPRD mengesahkan Raperda Ketertiban Umum. Warga memberikan tenggat waktu pembongkaran hingga akhir Oktober tahun ini.
"Awalnya ada delapan bangunan kafe remang-remang, tapi baru-baru ini ada tambahan dua bangunan lagi, jadi totalnya 10 bangunan. Mulai hari ini, seluruh aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan," tegas Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan, menanggapi tuntutan warga.
Sementara itu, Anggota Baperda DPRD Lahat, Lion Faizal, membenarkan bahwa usulan Raperda sudah selesai dibahas oleh Baperda, namun masih menunggu hasil revisi dari pihak eksekutif (Bupati) untuk memasukkan aturan dan sanksi dari Perda lain yang dicabut.
"Apakah yang jadi keinginan Bupati Lahat ini sebenarnya sangat baik. Agar bisa memberikan kepastian hukum terhadap semua aturan tentang ketertiban umum di Kabupaten Lahat. Kalaupun memang harus ada pembahasan lagi, pihak eksekutif sebaiknya segeralah bersurat," jelas Lion, berharap Raperda bisa segera disahkan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Multiangle
Meaningful
Liputan Khusus Tribun Sumsel
Aku Lokal Aku Bangga
Lokal Bercerita
mata lokal menjangkau indonesia
Lahat
Herry Kurniawan
Eksklusif
| Dibongkar Oki Setiana Dewi, Syekh Ahmad Al Misry Bersumpah Bantah Tuduhan Pelecehan Satri |
|
|---|
| Ayah di Muratara Berbuat Asusila ke Anak Kandung Hingga Melahirkan, Rumah Pelaku Dikepung Massa |
|
|---|
| 2 Wanita Pengedar dan Pemakai Narkoba di Palembang Ditangkap Polisi, Bukti 5 Gram Sabu Disita |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.1-3.7 Cinta Allah dan Rasulnya, Kurikulum Berbasis Cinta, Pintar Kemenag 2026 |
|
|---|
| Profil Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Asal Mesir Bantah Dugaan Pelecehan Terhadap Santri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/LIPSUS-Kafe-Remang-remang-Merajelela-di-Lahat-Perda-Bak-Macan-Ompong-Sering-Terjadi-Kekerasan.jpg)