Kafe Remang Kian Merajalela di Lahat

LIPSUS : Kafe Remang-remang Merajalela di Lahat, Perda Bak Macan Ompong, Sering Timbulkan Kekerasan

Peristiwa tewasnya seorang warga Lahat di tempat hiburan malam atau kafe remang-remang pada Rabu (1/10/2025) lalu,

|
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Istimewa
BONGKAR - Puluhan warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, akhirnya turun tangan lakukan pembongkaran paksa keberadaan cafe Remang-remang yang berada di sekitar sungai Lematang, persisnya di bawah jembatan Benteng Lahat.Kafe remang-remang di Lahat yang terus beroperasi dan memakan korban jiwa, Satpol PP mengaku tidak bisa melakukan pembongkaran paksa karena Perda yang ada masih tergolong "macan ompong" dan menunggu pengesahan Raperda baru dari DPRD. 
Ringkasan Berita:- Kafe remang-remang di Lahat kian merajalela
- Marga yang resah bongkar kafe remang-remang
- Sering timbulkan kekerasan

 

TRIBUNSUMSEL.COM. LAHAT – Peristiwa tewasnya seorang warga Lahat di tempat hiburan malam atau kafe remang-remang pada Rabu (1/10/2025) lalu, kembali menghangatkan suasana di Kota Lahat.

Kematian mengenaskan yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras di kafe remang-remang Kabupaten Lahat ini bukanlah kejadian pertama; kasus serupa sudah berulang kali terjadi.

Namun, meskipun rentetan kasus perkelahian hingga berujung pembunuhan terus meningkat, para pemilik kafe tampaknya tidak jera dan tetap membuka tempat usaha mereka.

Ironisnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat seolah tak berdaya. Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini dinilai "macan ompong" karena tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan pembongkaran yang tegas. Akibatnya, pemilik kafe terus beraktivitas meski kerap diberi teguran.

Daftar Panjang Korban Kafe Remang-remang

Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, jumlah kafe remang-remang di Lahat kian meningkat, diikuti oleh serangkaian insiden kekerasan.

26 Juni 2020: Midi (18), warga Desa Tanjung Payang, tewas usai terlibat perkelahian yang dipicu miras di Kafe Rahmat.
27 Oktober 2022: Hendra Gunawan (44) tewas ditikam lantaran membela seorang pekerja kafe yang dipaksa pelaku untuk menemaninya.
31 Oktober 2022: Herisal Nopiadi (35) tewas terbunuh dalam perkelahian di Kafe Lai Talang Lapangan.
12 Desember 2022: Tudiansyah (34) tewas usai cekcok dengan pengunjung kafe di Desa Tanjung Jambu.
Terbaru, 1 Oktober 2025: Muhammad Arnanda (27) tewas setelah ditikam Dodi Mardiansyah (38) di Desa Tanjung Payang, yang juga diduga akibat pengaruh miras.

"Upaya razia dan tindakan penyitaan alat musik hingga pembinaan terhadap pemilik kafe dan pengunjung, bahkan penyegelan kafe, sudah sering kita lakukan. Namun, tidak lama kemudian mereka kembali lagi," terang Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, melalui Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan.

Herry membeberkan, saat ini terdapat 64 kafe remang-remang yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya 14 titik di Kecamatan Kikim Selatan, 16 titik di Kecamatan Kikim Barat, 25 titik di Kecamatan Merapi Timur, dan 9 titik di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.

Baca juga: Ini Jalur Alternatif Empat Lawang, Lahat, Pagar Alam Imbas Jembatan Ambruk di Desa Seleman Ulu

Baca juga: Kopi Lahat Berpotensi Dikirim ke Dubai Setelah Ada Pembeli yang Datang Temui Bupati

Terkendala Perda, Menunggu Pengesahan Raperda Baru

Kepala Dinas Satpol PP Lahat mengakui bahwa pihaknya hanya bisa memberikan teguran dan sanksi administratif.

"Kami terkendala Peraturan Daerah (Perda) yang belum disahkan untuk mengambil tindakan tegas seperti sanksi pembongkaran paksa tempat usaha," ucap Herry.

Kabid Trantribum Dinas Satpol PP Lahat, Dian Hayati, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum di Masyarakat belum mencantumkan sanksi pembongkaran paksa.

"Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2010 sudah masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Lahat. Jika Perda tersebut sudah disahkan, kami bisa mengambil tindakan tegas menutup seluruh kafe remang-remang di Lahat," tegas Dian.

Selama ini, sanksi maksimal dari operasi yang dilakukan hanya berupa pembubaran dan penyitaan peralatan musik. Upaya penyegelan pun kerap dilanggar oleh pemilik kafe yang kembali beroperasi setelahnya.

Dian menyebut Raperda tersebut kini berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Lahat. "Harapan kami bisa segera diselesaikan, paling tidak di akhir tahun 2025 Raperda tersebut sudah disahkan. Dengan begitu, kami bisa bekerja maksimal, melakukan pembongkaran terhadap seluruh kafe remang-remang di Kabupaten Lahat," harapnya.

MUI dan Warga Mendesak Tindakan Tegas

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lahat, KH Husnudin Karim, menegaskan bahwa Pemkab Lahat harus segera bertindak karena keberadaan kafe remang-remang tanpa izin telah meresahkan warga.

"Keberadaan kafe ini tidak saja melanggar dari sisi ajaran agama, namun juga merusak tatanan sosial, adat, budaya, dan ekonomi. Jika tetap dibiarkan, keberadaannya juga bisa mengancam generasi muda," ujar Husnudin.

MUI sangat mendukung penertiban kafe yang menjamur dan meminta Pemkab tidak gentar dalam melakukan penindakan. "Dalam menegakkan kebenaran pasti ada tantangan. Jadi jangan takut. Kami dan tokoh agama, tokoh masyarakat siap memberikan dukungan. Dan kami meminta jika memang masih terganjal Perda, DPRD Lahat agar segera mengesahkan Perda tersebut," tegasnya.

Desakan serupa juga datang dari masyarakat. Warga Desa Tanjung Payang melakukan aksi penolakan melalui pernyataan sikap yang menuntut Pemkab Lahat segera bertindak tegas dan mendesak DPRD mengesahkan Raperda Ketertiban Umum. Warga memberikan tenggat waktu pembongkaran hingga akhir Oktober tahun ini.

"Awalnya ada delapan bangunan kafe remang-remang, tapi baru-baru ini ada tambahan dua bangunan lagi, jadi totalnya 10 bangunan. Mulai hari ini, seluruh aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan," tegas Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan, menanggapi tuntutan warga.

Sementara itu, Anggota Baperda DPRD Lahat, Lion Faizal, membenarkan bahwa usulan Raperda sudah selesai dibahas oleh Baperda, namun masih menunggu hasil revisi dari pihak eksekutif (Bupati) untuk memasukkan aturan dan sanksi dari Perda lain yang dicabut.

"Apakah yang jadi keinginan Bupati Lahat ini sebenarnya sangat baik. Agar bisa memberikan kepastian hukum terhadap semua aturan tentang ketertiban umum di Kabupaten Lahat. Kalaupun memang harus ada pembahasan lagi, pihak eksekutif sebaiknya segeralah bersurat," jelas Lion, berharap Raperda bisa segera disahkan.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved