Kafe Remang Kian Merajalela di Lahat
LIPSUS : Kafe Remang-remang Merajalela di Lahat, Perda Bak Macan Ompong, Sering Timbulkan Kekerasan
Peristiwa tewasnya seorang warga Lahat di tempat hiburan malam atau kafe remang-remang pada Rabu (1/10/2025) lalu,
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:- Kafe remang-remang di Lahat kian merajalela- Marga yang resah bongkar kafe remang-remang- Sering timbulkan kekerasan
TRIBUNSUMSEL.COM. LAHAT – Peristiwa tewasnya seorang warga Lahat di tempat hiburan malam atau kafe remang-remang pada Rabu (1/10/2025) lalu, kembali menghangatkan suasana di Kota Lahat.
Kematian mengenaskan yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras di kafe remang-remang Kabupaten Lahat ini bukanlah kejadian pertama; kasus serupa sudah berulang kali terjadi.
Namun, meskipun rentetan kasus perkelahian hingga berujung pembunuhan terus meningkat, para pemilik kafe tampaknya tidak jera dan tetap membuka tempat usaha mereka.
Ironisnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat seolah tak berdaya. Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini dinilai "macan ompong" karena tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan pembongkaran yang tegas. Akibatnya, pemilik kafe terus beraktivitas meski kerap diberi teguran.
Daftar Panjang Korban Kafe Remang-remang
Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, jumlah kafe remang-remang di Lahat kian meningkat, diikuti oleh serangkaian insiden kekerasan.
26 Juni 2020: Midi (18), warga Desa Tanjung Payang, tewas usai terlibat perkelahian yang dipicu miras di Kafe Rahmat.
27 Oktober 2022: Hendra Gunawan (44) tewas ditikam lantaran membela seorang pekerja kafe yang dipaksa pelaku untuk menemaninya.
31 Oktober 2022: Herisal Nopiadi (35) tewas terbunuh dalam perkelahian di Kafe Lai Talang Lapangan.
12 Desember 2022: Tudiansyah (34) tewas usai cekcok dengan pengunjung kafe di Desa Tanjung Jambu.
Terbaru, 1 Oktober 2025: Muhammad Arnanda (27) tewas setelah ditikam Dodi Mardiansyah (38) di Desa Tanjung Payang, yang juga diduga akibat pengaruh miras.
"Upaya razia dan tindakan penyitaan alat musik hingga pembinaan terhadap pemilik kafe dan pengunjung, bahkan penyegelan kafe, sudah sering kita lakukan. Namun, tidak lama kemudian mereka kembali lagi," terang Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, melalui Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan.
Herry membeberkan, saat ini terdapat 64 kafe remang-remang yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya 14 titik di Kecamatan Kikim Selatan, 16 titik di Kecamatan Kikim Barat, 25 titik di Kecamatan Merapi Timur, dan 9 titik di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.
Baca juga: Ini Jalur Alternatif Empat Lawang, Lahat, Pagar Alam Imbas Jembatan Ambruk di Desa Seleman Ulu
Baca juga: Kopi Lahat Berpotensi Dikirim ke Dubai Setelah Ada Pembeli yang Datang Temui Bupati
Terkendala Perda, Menunggu Pengesahan Raperda Baru
Kepala Dinas Satpol PP Lahat mengakui bahwa pihaknya hanya bisa memberikan teguran dan sanksi administratif.
"Kami terkendala Peraturan Daerah (Perda) yang belum disahkan untuk mengambil tindakan tegas seperti sanksi pembongkaran paksa tempat usaha," ucap Herry.
Kabid Trantribum Dinas Satpol PP Lahat, Dian Hayati, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum di Masyarakat belum mencantumkan sanksi pembongkaran paksa.
"Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2010 sudah masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Lahat. Jika Perda tersebut sudah disahkan, kami bisa mengambil tindakan tegas menutup seluruh kafe remang-remang di Lahat," tegas Dian.
Selama ini, sanksi maksimal dari operasi yang dilakukan hanya berupa pembubaran dan penyitaan peralatan musik. Upaya penyegelan pun kerap dilanggar oleh pemilik kafe yang kembali beroperasi setelahnya.
Dian menyebut Raperda tersebut kini berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Lahat. "Harapan kami bisa segera diselesaikan, paling tidak di akhir tahun 2025 Raperda tersebut sudah disahkan. Dengan begitu, kami bisa bekerja maksimal, melakukan pembongkaran terhadap seluruh kafe remang-remang di Kabupaten Lahat," harapnya.
MUI dan Warga Mendesak Tindakan Tegas
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lahat, KH Husnudin Karim, menegaskan bahwa Pemkab Lahat harus segera bertindak karena keberadaan kafe remang-remang tanpa izin telah meresahkan warga.
"Keberadaan kafe ini tidak saja melanggar dari sisi ajaran agama, namun juga merusak tatanan sosial, adat, budaya, dan ekonomi. Jika tetap dibiarkan, keberadaannya juga bisa mengancam generasi muda," ujar Husnudin.
MUI sangat mendukung penertiban kafe yang menjamur dan meminta Pemkab tidak gentar dalam melakukan penindakan. "Dalam menegakkan kebenaran pasti ada tantangan. Jadi jangan takut. Kami dan tokoh agama, tokoh masyarakat siap memberikan dukungan. Dan kami meminta jika memang masih terganjal Perda, DPRD Lahat agar segera mengesahkan Perda tersebut," tegasnya.
Desakan serupa juga datang dari masyarakat. Warga Desa Tanjung Payang melakukan aksi penolakan melalui pernyataan sikap yang menuntut Pemkab Lahat segera bertindak tegas dan mendesak DPRD mengesahkan Raperda Ketertiban Umum. Warga memberikan tenggat waktu pembongkaran hingga akhir Oktober tahun ini.
"Awalnya ada delapan bangunan kafe remang-remang, tapi baru-baru ini ada tambahan dua bangunan lagi, jadi totalnya 10 bangunan. Mulai hari ini, seluruh aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan," tegas Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan, menanggapi tuntutan warga.
Sementara itu, Anggota Baperda DPRD Lahat, Lion Faizal, membenarkan bahwa usulan Raperda sudah selesai dibahas oleh Baperda, namun masih menunggu hasil revisi dari pihak eksekutif (Bupati) untuk memasukkan aturan dan sanksi dari Perda lain yang dicabut.
"Apakah yang jadi keinginan Bupati Lahat ini sebenarnya sangat baik. Agar bisa memberikan kepastian hukum terhadap semua aturan tentang ketertiban umum di Kabupaten Lahat. Kalaupun memang harus ada pembahasan lagi, pihak eksekutif sebaiknya segeralah bersurat," jelas Lion, berharap Raperda bisa segera disahkan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Multiangle
Meaningful
Liputan Khusus Tribun Sumsel
Aku Lokal Aku Bangga
Lokal Bercerita
mata lokal menjangkau indonesia
Lahat
Herry Kurniawan
Eksklusif
| Dibongkar Oki Setiana Dewi, Syekh Ahmad Al Misry Bersumpah Bantah Tuduhan Pelecehan Satri |
|
|---|
| Ayah di Muratara Berbuat Asusila ke Anak Kandung Hingga Melahirkan, Rumah Pelaku Dikepung Massa |
|
|---|
| 2 Wanita Pengedar dan Pemakai Narkoba di Palembang Ditangkap Polisi, Bukti 5 Gram Sabu Disita |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.1-3.7 Cinta Allah dan Rasulnya, Kurikulum Berbasis Cinta, Pintar Kemenag 2026 |
|
|---|
| Profil Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Asal Mesir Bantah Dugaan Pelecehan Terhadap Santri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/LIPSUS-Kafe-Remang-remang-Merajelela-di-Lahat-Perda-Bak-Macan-Ompong-Sering-Terjadi-Kekerasan.jpg)