Penembakan di Banyuasin
Pekerjaan Hadi, Tembak Mati Warga di Banyuasin Berawal Cekcok VS Sopir Angkot, Terancam Hukuman Mati
Hadi Siswanto (32) ditangkap polisi karena menembak mati warga di pinggir jalan Desa Tanjung Agung, Banyuasin. Terancam hukuman mati.
|
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Banyuasin
TERSANGKA PENEMBAKAN -- Hadi Siswanto, tersangka yang menembak mati warga di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/10/2025). Penembakan bermula setelah Hadi terlibat cek-cok di SPBU dengan sopir angkot yang merupakan rekan korban.
Ketiga pelaku, terancamPasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai, bukan dengan kekerasan. Kepemilikan senjata api tanpa izin juga akan kami tindak tegas,” pungkas AKBP Ruri.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait: #Penembakan di Banyuasin
| Panik Lihat Obeng, Alasan Hadi Siswanto Tembak Mati Warga di Banyuasin Usai Duel Gegara Antrean BBM |
|
|---|
| Gegara Antre Solar, Koboi Jalanan Tembak 2 Warga Banyuasin, 1 Tewas, 1 Kritis, Senyum Saat Ditangkap |
|
|---|
| Bak Koboi Jalanan, Pria di Banyuasin Tembak Mati Warga Gegara Antre BBM, Masih Senyum Saat Ditangkap |
|
|---|
| Hadi Ngaku Tembak Mati Warga Banyuasin, Kesal Dihalangi Saat Mengatre BBM, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Pengakuan Hadi Siswanto, Pengusaha Tembak Mati Warga di Banyuasin, Ungkap Asal Senpi: Sudah 4 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pekerjaan-Hadi-Eksekutor-Penembak-Warga-di-Banyuasin-Hingga-Tewas-Awalnya-Cekcok-VS-Sopir-Angkot.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.