Penembakan di Banyuasin

Pekerjaan Hadi, Tembak Mati Warga di Banyuasin Berawal Cekcok VS Sopir Angkot, Terancam Hukuman Mati

Hadi Siswanto (32) ditangkap polisi karena menembak mati warga di pinggir jalan Desa Tanjung Agung, Banyuasin. Terancam hukuman mati.

|
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Banyuasin
TERSANGKA PENEMBAKAN -- Hadi Siswanto, tersangka yang menembak mati warga di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/10/2025). Penembakan bermula setelah Hadi terlibat cek-cok di SPBU dengan sopir angkot yang merupakan rekan korban. 

Ketiga pelaku, terancamPasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai, bukan dengan kekerasan. Kepemilikan senjata api tanpa izin juga akan kami tindak tegas,” pungkas AKBP Ruri. 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved