Penembakan di Banyuasin

Pekerjaan Hadi, Tembak Mati Warga di Banyuasin Berawal Cekcok VS Sopir Angkot, Terancam Hukuman Mati

Hadi Siswanto (32) ditangkap polisi karena menembak mati warga di pinggir jalan Desa Tanjung Agung, Banyuasin. Terancam hukuman mati.

|
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Banyuasin
TERSANGKA PENEMBAKAN -- Hadi Siswanto, tersangka yang menembak mati warga di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/10/2025). Penembakan bermula setelah Hadi terlibat cek-cok di SPBU dengan sopir angkot yang merupakan rekan korban. 

Ringkasan Berita:
  • Hadi Siswanto eksekutor penembak mati warga di Banyuasin ditangkap bersama 2 temannya
  • Terungkap, Hadi adalah pemilik OYO di Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
  • Hadi terancam dijerat pasal berlapis salah satunya Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati

 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN -- Hadi Siswanto (32) ditangkap polisi karena menembak mati Oberta Parjiman alias Obi (35) di pinggir jalan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/10/2025). 

Selain itu, Indra Gunawan (36) dan Dwi Seftiadi Permana (23), rekan Hadi yang juga terlibat keributan ikut ditangkap polisi.

Mereka masing-masing adalah warga Desa Regan Agung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin

Dari rilis yang digelar di Polres Banyuasin, terungkap bahwa Hadi Siswanto adalah eksekutor yang menembak mati korban.

Terungkap bahwa Hadi adalah pengusaha pemilik penginapan OYO yang berada di Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Permasalahan ini bermula dari Hadi Siswanto terlibat cek-cok dengan M. Dwi Yulianto (27), sopir angkutan desa yang juga rekan korban saat mengantre BBM di SPBU Desa Limau, Selasa (21/10/2025) sore. 

Baca juga: TAMPANG Pemobil Tembak Mati Warga di Banyuasin Usai Cek-cok dengan Sopir Angkot, Ditangkap Polisi

Meskipun sempat dilerai warga, pertikaian kembali terjadi lantaran Hadi menyimpan dendam dan nekat mengejar korban hingga akhirnya bertemu di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung. 

Saat itu, korban Oberta (35), warga Tanjung Agung, melihat rekannya  tengah dikeroyok oleh para pelaku bergegas memberi pertolongan. 

Berniat melerai, korban Oberta justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan dan berujung penembakan yang menewaskannya. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prasetowo menuturkan,  penangkapan ketiga tersangka dilakukan  3 jam setelah kejadian.

“Begitu menerima laporan masyarakat, tim PUMA langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumah keluarganya yang berada di Desa Regan Agung,” kata Ruri saat  pers rillis di Gedung Mapolres Banyuasin, Rabu (22/10/2025).

Kanit Pidum Ipda Joko juga menambahkan, adanya penembakan di Desa Tanjung Agung, berdasarkan perintah Kapolres langsung melakukan penyelidikan.

Dalam waktu 3 jam, tim opsnal Pidum bersama Tim PUMA mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Ketiganya, diamankan di rumah keluarganya di Desa Regan Agung. 

Dari penangkapan ketiganya, diamankan juga barang bukti mobil Innova BG 1719 bersama senpi jenis revolver yang digunakan pelaku Hadi Siswanto untuk menembak kedua korban. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved