Berita Lubuklinggau
Polres Lubuklinggau Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Masyarakat yang Mau ke Luar Kota, Gratis
Ia menitipkan mobil Daihatsu Sigra miliknya di Polres Lubuklinggau karena akan bepergian dalam waktu cukup lama.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Polres Lubuklinggau membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang bepergian ke luar kota dengan penjagaan 24 jam.
- Warga cukup membawa identitas dan dokumen kendaraan untuk menitipkan di Mako Polres.
- Layanan ini bertujuan memberi rasa aman sekaligus mencegah curanmor dan pencurian rumah kosong.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Layanan ini disediakan melalui piket penjagaan Markas Komando (Mako) sebagai bentuk upaya meningkatkan rasa aman dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu warga yang telah memanfaatkan layanan tersebut adalah Otora Dwi, warga Bengkulu.
Ia menitipkan mobil Daihatsu Sigra miliknya di Polres Lubuklinggau karena akan bepergian dalam waktu cukup lama.
Kendaraan tersebut diterima langsung oleh petugas piket jaga dan ditempatkan di area parkir Mako Polres Lubuklinggau yang berada dalam pengawasan ketat.
Otora mengaku mengetahui layanan ini dari media sosial dan merasa terbantu dengan adanya fasilitas tersebut.
"Tahun lalu saya melihat informasi layanan penitipan kendaraan di media sosial. Kebetulan saya akan keluar kota cukup lama, jadi saya titipkan kendaraan di Polres agar lebih tenang," ujarnya.
Baca juga: Pemuda Asal Lubuklinggau Viral Terbaring Sakit di Kamboja, Keluarga Bingung Cari Biaya Pemulangan
Baca juga: Sosok Pasutri Owner Ummi Travel Lubuklinggau yang Terlibat Penipuan Umrah, ASN di Pemkab Musi Rawas
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, mengatakan layanan ini merupakan implementasi Polri Presisi dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait keamanan kendaraan saat ditinggalkan.
"Kami memahami kekhawatiran masyarakat saat meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan dalam waktu lama. Oleh karena itu, Mako Polres Lubuklinggau terbuka bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya. Penjagaan dilakukan 24 jam oleh personel piket," jelasnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan, layanan penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Warga hanya perlu melapor ke petugas di gerbang utama Mako dengan membawa identitas diri serta dokumen kendaraan untuk proses pendataan.
Dengan prosedur yang jelas dan transparan, kepolisian memastikan kendaraan yang dititipkan akan terjaga dengan baik di lingkungan Mako yang diawasi secara ketat.
Selain memberikan rasa aman kepada masyarakat, layanan ini juga menjadi langkah preventif untuk menekan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pencurian rumah kosong saat pemiliknya bepergian.
Diharapkan, kehadiran layanan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Lubuklinggau.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsaap Tribunsumsel.com
| Kecanduan Judol dan Narkoba,Spesialis Begal Anak-Anak di Lubuklinggau Diringkus Polisi di Jawa Barat |
|
|---|
| Gerebek Rumah Kosong yang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polres Lubuklinggau Amankan 3 Pelaku |
|
|---|
| Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, Sita 7 Gram Sabu |
|
|---|
| Pengakuan Pelaku Bobol Rumah di Lubuklinggau, Ternyata Sempat Berbuat Tak Senonoh Sebelum Kabur |
|
|---|
| 3 Personel Polres Lubuklinggau Dipecat Secara Tidak Hormat, 1 Terbukti Selingkuh Dengan Istri TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Polres-Lubuklinggau-Buka-Layanan-Penitipan-Kendaraan-Bagi-Masyarakat-yang-Mau-ke-Luar-Kota-Gratis.jpg)