Berita Lubuklinggau

TPP ASN di Lubuklinggau Dipangkas, Belanja Pegawai Tembus 50 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menghadapi kondisi dilema, belanja pegawai saat ini sudah berada diangka 50 persen.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Pemkot Lubuklinggau
PEMANGKASAN ANGGARAN - Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat. Dilema Pemkot Lubuklinggau, Pangkas TPP Atau Rumahkan PPPK, Dampak Pembatasan Anggaran 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Lubuklinggau menghadapi dilema karena belanja pegawai sudah mencapai 50 persen APBD, sementara aturan pusat membatasi maksimal 30 persen mulai 2027.
  • Wali Kota Rachmat Hidayat menyebut opsi yang dipertimbangkan adalah pemotongan TPP atau merumahkan PPPK, namun diupayakan tidak sampai terjadi pemutusan kerja.
  • Saat ini terdapat sekitar 2.000 PPPK di Lubuklinggau, dan Pemkot tengah mengevaluasi anggaran agar kebijakan baru tidak mengorbankan kesejahteraan pegawai.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menghadapi kondisi dilema, belanja pegawai saat ini sudah berada diangka 50 persen.

Sementara Pemerintah Pusat membatasi nominal belanja pegawai bagi pemerintah daerah diangka 30 persen saja dari total APBD.
Ketentuan ini rencananya akan diberlakukan Januari 2027 mendatang.

Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyampaikan kebijakan ini menjadi perhatian serius dan berupaya mencari celah supaya tidak ada pemangkasan pegawai di Lingkungan Pemkot.

Menurutnya, pilihan yang tersedia saat ini merumahkan pegawai atau melakukan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk pegawai.

“Kemungkinan bisa dilakukan pemotongan TPP, namun tetap diberikan selama 12 bulan. Hanya nominalnya yang dikurangi, karena tidak ada jalan lain," kata Yoppy sapaanya pada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Dilema Pemkot Lubuklinggau, Pangkas TPP Atau Rumahkan PPPK, Dampak Pembatasan Anggaran

Baca juga: ASN di Pemkab OKI Baru Berlakukan WFH Pada 17 April 2026, Tak Absen via GPS, TPP Bakal Dipotong

Menurutnya bila TPP tidak dikorbankan, maka bisa jadi PPPK yang dikorbankan. Namun kendatati demikian pihaknya akan berupaya terus melakukan penyisiran anggaran.

“Ini menyangkut hajat hidup manusia, tentu intinya akan ada yang harus dikurangi agar tidak mengganggu agar supaya (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu tidak dirumahkan,” ungkapnya.

Langkah yang bisa diambil saat ini, adalah penghapusan tenaga honorer agar tidak mengganggu pembayaran gaji ASN, termasuk PPPK.

Selain itu disampaikannya, opsi pemotongan TPP juga dipertimbangkan, meski diupayakan tetap dibayarkan penuh selama 12 bulan.

“Tentu harus ada yang dikorbankan, artinya pegawai PPPK bisa dirumahkan atau TPP pengurangan nomial. Tentu ini masih dipelajari,” tegasnya.

Rencananya dalam waktu dekat Pemkot Lubuk Linggau melakukan evaluasi dengan tujuan agar penyesuaian aturan tidak mengorbankan kesejahteraan pegawai. Informasi pemerintahan

Saat ini, jumlah PPPK di Kota Lubuklinggau mencapai 2.000 orang, terdiri dari 1.700 pegawai paruh waktu dan 300 pegawai penuh waktu.

"Untuk menggaji PPPK paruh waktu kita mengalokasikan Rp. 29 miliar dari belanja barang dan jasa, sementara PPPK penuh waktu mendapat alokasi lebih dari Rp.12 miliar melalui belanja pegawai," ujarnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved