Perundungan Siswi SMP di Muratara

Viral Siswi SMP di Muratara Jadi Korban Perundungan Adik Kelas, Orang Tua Resmi Lapor Polisi

Keluarga korban perundungan sesama siswi SMP Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel kini resmi lapor polisi. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
IG @info.muratara
LAPOR POLISI -- Tangkap layar unggahan di akun instagram @info.muratara yang diposting, Kamis (16/10/2025). Terlihat seorang siswi SMP di Muratara memukuli sesama siswi. Orangtua korban kini resmi lapor polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus perundungan siswi SMP Karang Jaya Muratara resmi dilaporkan ke polisi
  • Keluarga korban berharap laporan ini bisa jadi efek jera bagi terlapor
  • Polisi melibatkan Bapas dalam penanganan kasus ini karena terlapor masih di bawah umur

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM,MURATARA -- Keluarga korban perundungan sesama siswi SMP Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel kini resmi lapor polisi. 

Pihak keluarga tak terima setelah video viral berdurasi 3 menit memperlihatkan korban dianiaya oleh sesama siswi yang juga adik kelasnya. 

Keluarga berharap pelaku dihukum sebagai bentuk efek jera dan tidak lagi melakukan perundungan kepada orang lain.

Peristiwa perundungan ini terjadi di SMP Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pelakunya disebutkan adik kelas, sedangkan korban disebutkan adalah kakak kelas pelaku.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin membenarkan bila pihak keluarga melapor resmi ke Polres Muratara.

"Benar, ada anggota menerima laporan pengaduan dari pihak keluarga korban," ujar Nasirin pada Tribunsumsel.com, Sabtu (18/10/2025).

Baca juga: Kasus Perundungan Pelajar Viral di Muratara Lakukan Tradisi Tepung Tawar, Upaya Awal Perdamaian

Nasirin mengungkapkan laporan tersebut sudah diterima oleh unit PPA Satreskrim Polres Muratara.

Namun, penanganannya Nasirin mengaku akan melibatkan Bapas karena yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut adalah anak-anak.

Bapas adalah singkatan dari Balai Pemasyarakatan, sebuah unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas membimbing dan mengawasi klien pemasyarakatan, seperti narapidana yang bebas bersyarat dan anak yang berhadapan dengan hukum. 

"Sementara  kita terima dulu, namun tetap dengan ketentuan-ketentuan karna yang dilaporkan juga anak," ungkapnya.

sebelumnya, Kepala Sekolah SMP Karang Jaya, Widya Prastiyaningrum mengatakan peristiwa perundungan itu bermula dari miskomunikasi.

"Kesalahpahaman komunikasi. Dan korban merasa terduga perekam video selalu mencari masalah dari kelas 1 (7)," ungkap Widya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Jumat (16/7/8/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved