Pencuri Lukai Warga di OKU Timur

Sikap Tegas Pemkab OKU Timur Usai Korban Penusukan Kaget Dapat Kuitansi Tagihan Dari RSUD Martapura

Namun, di tengah masa pemulihan, keluarga justru menerima pesan WhatsApp dari staf rumah sakit.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
BENTUK TIM - Gedung RSUD Martapura. Plh Sekda OKU Timur Sutikman memerintahkan Inspektorat untuk membentuk tim pemeriksa terkait dugaan tagihan biaya perawatan korban tindak pidana di RSUD Martapura, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kasus dugaan penagihan biaya perawatan terhadap korban tindak kejahatan di RSUD Martapura memantik reaksi cepat dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD OKU Timur

Pemerintah daerah melalui Pelaksana Harian Sekda, H. Sutikman, S.Pd., M.M., langsung menginstruksikan Inspektorat Kabupaten OKU Timur membentuk tim pemeriksa untuk menyelidiki duduk perkara di balik beredarnya kuitansi tagihan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD OKU Timur, Hermanto, S.E., M.M., juga memerintahkan Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit untuk memastikan tidak ada praktik keliru dalam pelayanan terhadap korban tindak pidana.

Dimana kasus ini bermula dari pemberitaan tentang Ahyar (22), warga Kelurahan Pasar Martapura, yang menjadi korban penikaman setelah menggagalkan aksi gerandong pada Rabu malam (8/10/2025). Luka serius yang dideritanya membuat Ahyar harus dirawat intensif di RSUD Martapura.

Namun, di tengah masa pemulihan, keluarga justru menerima pesan WhatsApp dari staf rumah sakit.

Dalam pesan itu, tertera foto kuitansi pembayaran sebesar Rp1.301.000.

“Kami dikirimi foto tagihan Rp1.301.000. Katanya harus segera dibayar,” ungkap ayah korban, Yono, dengan nada kecewa.

Padahal, sebelumnya pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pasien korban tindak pidana akan mendapat layanan medis secara gratis.

Baca juga: Dijanjikan RSUD Martapura Berobat Gratis, Korban Penusukan di OKU Timur Kaget Dapat Kuitansi Tagihan

Baca juga: Tampang Edwin, Pencuri Sadis di OKU Timur Lukai Warga Saat Ditangkap, Babak Belur Diamuk Massa

Menanggapi hal itu, Plh Sekda OKU Timur Sutikman, SPd, MM mengambil langkah cepat. Ia memerintahkan Inspektorat melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses pelayanan rumah sakit.

“Kami sudah perintahkan Inspektorat untuk memeriksa hal ini. Saya juga akan segera melapor ke Pak Bupati Enos,” tegasnya, Selasa (14/10/2025).

Sorotan serupa datang dari DPRD OKU Timur, dimana Ketua DPRD Hermanto menegaskan bahwa pelayanan kesehatan terhadap korban kejahatan tidak boleh mencederai rasa keadilan publik.

“Komisi IV akan kita turunkan untuk menyelidiki langsung ke RSUD Martapura,” ujarnya.

Sementara, Plt Direktur RSUD Martapura, dr. Muh Irfan Jauhari, M.M., mengklarifikasi bahwa pihaknya telah memberikan layanan medis secara gratis bagi korban tindak pidana.

Ia menyebut, rumah sakit memiliki mekanisme agar biaya perawatan dapat ditanggung negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau lembaga pemerintah terkait.

“Kami prioritaskan penyelamatan nyawa terlebih dahulu. Korban tidak perlu khawatir soal biaya. Pembiayaan akan diajukan ke lembaga pemerintah,” jelas Irfan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved