Berita Ogan Komering Ilir

Niat Bela Sepupu Berujung Penjara di OKI, Penusuk Warga Ogan Ilir Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Tidak mampu membebaskan Tri Andala Putra bin Ruski dari jerat hukum, dukungan tanda tangan dari 90 warga yang menyatakan korban kerap berbuat onar

Tribunsumsel/Winando Davinchi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung tetap menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepada Tri Andala dalam kasus penganiayaan berujung maut di Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Dukungan tanda tangan dari 90 warga yang menyatakan korban kerap berbuat onar, tidak mampu membebaskan Tri Andala Putra bin Ruski dari jerat hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung tetap menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepada Tri Andala dalam kasus penganiayaan berujung maut di Ogan Ilir.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar diKantor Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Jum'at (28/11) sore.

"Menyatakan terdakwa Tri Andala Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian,"

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," tegas Hakim Ketua Danang Prabowo Jati saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/11/2025) siang.

Dalam persidangan ini poin penting pertimbangan Majelis Hakim terkait adanya surat pernyataan warga.

Dokumen yang ditandatangani 90 warga setempat menyebut korban semasa hidupnya sering membuat ulah dan mengganggu keamanan.

Namun, majelis makim diketuai Danang Prabowo Jati bersama anggota Dedy Agung Prasetyo dan Yoshito Siburian miliki pandangan cukup tegas.

"Hukum tak membenarkan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Meskipun korban memang meresahkan, tindakan terdakwa menghabisi nyawa orang lain perbuatan tercela yang ditentang secara universal," ujar Danang.

Oleh karena itu, Hakim menegaskan tidak menjadikan surat pernyataan masyarakat sebagai alasan dapat ringankan posisi terdakwa secara signifikan atau menghapus pidana.

Dijelaskan kasus berdarah bermula pada Selasa (24/6/2025) lalu jam  19.00 WIB di Desa Sukaraja Lama, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Insiden dipicu emosi terdakwa usai menerima kabar bahwa sepupunya, Yusnizar Sazili, telah ditusuk berkali-kali oleh korban M. Feri.

Tak terima keluarganya dilukai, terdakwa mengejar korban ke teras rumahnya sembari bawa pisau. 

Disanalah terdakwa melakukan penusukan balasan menyebabkan korban M. Feri meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara pikir - pikir atas vonis 5,5 tahun penjara dan mengaku belum menerima putusan atau banding.

Penuntut Umum Kejaksaan OKI, Rizky Destiyanti serta Penasihat Hukum Terdakwa, Andy Wijaya dkk, kompak nyatakan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu.

"Kami menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil sikap untuk mengajukan upaya hukum," ujar pihak kuasa hukum dan JPU.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved