Berita Muara Enim
Buang Jasad Korbannya di Semak, Pria di Muara Enim Ditangkap di Tangerang Setelah Setahun Buron
Setelah menjadi buron setahun lebih, akhirnya tersangka F.A, pelaku pembunuhan terhadap korban H.M, berhasil dibekuk di Tangerang.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM – Setelah menjadi buron setahun lebih, akhirnya tersangka F.A, pelaku pembunuhan terhadap korban H.M, berhasil dibekuk di Tangerang.
Diketahui, selama dalam pelarian pelaku membiayai hidup sebagai upahan mencuci piring di tempat jualan nasi goreng.
"Sesudah kejadian saya langsung melarikan diri ke Tangerang dan akhirnya sampai tertangkap," ujar pengakuan FA.
Menurut FA, ia terpaksa melakukan pembunuhan karena pembelaan. Pasalnya, sebelumnya diantara keduanya sempat terjadi perkelahian dan korban mengancam dirinya dengan pisau.
Merasa dirinya terancam, iapun berhasil merebut pisau dan menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian dada hingga korban tewas.
"Saya sempat membersihkan darah dan menyembunyikan jasad korban di semak-semak belakang basecamp menggunakan troli besi," ujarnya.
Setelah itu, lanjut tersangka, iapun sempat pulang ke rumah satu hari dan setelah itu memutuskan pergi Jawa dan mengontrak. Untuk hidup sehari-hari ia menjadi tukang cuci piring di penjual nasi goreng.
"Selama pelarian ia ada rasa was-was takut ditangkap, dan akhirnya tertangkap juga," akunya.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, S.Tr.K., S.I.K dalam Konferensi Pers menjelaskan, Kamis (9/10/2025) menerangkan, bahwa tersangka FA dibekuk atas kasus pembunuhan terhadap korban H.M, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-126/V/2024/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel tanggal 7 Mei 2024.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Kasatlantas Reskrim, bermula dari penemuan mayat di area lapangan basecamp PT. Putra Gunung Megang (PGM) Dusun 7, Desa Karang Raja, pada Minggu, (5/5/2024) sekitar pukul 17.40 WIB.
Korban ditemukan dalam keadaan membusuk dengan beberapa luka tusuk di bagian dada, serta barang-barang pribadinya seperti handphone dan dompet sudah tidak ada lagi.
Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan oleh kakak korban, A.A, sebab korban sebelumnya tidak pulang dan tak memberi kabar selama lima hari.
Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa peristiwa pembunuhan tersebut sebenarnya terjadi pada Kamis, (2/5/2024), di kamar pelaku yang juga berada di basecamp Kampung Minyak, Dusun 7 Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Identitas Mayat Pria yang Ditemukan Tanpa Busana di Rumah Kosong di PALI, Tak Ada Tanda Kekerasan
Baca juga: Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Semak Pinggir Jalan Kebun di Musi Rawas, Bernama Rustam
Dari pengakuan pelaku, sebelum terbunuh, antara korban dan pelaku sempat terjadi perkelahian. Sebelumnya korban datang membawa pisau dan mengancam dirinya.
Kemudian, pelaku berhasil merebut pisau korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian dada hingga korban tewas. Pelaku sempat membersihkan darah dan menyembunyikan jasad korban di semak-semak belakang basecamp menggunakan troli besi.
Adapun motif pelaku, sambung Kasat Reskrim, diduga karena pelaku sakit hati atas perlakuan korban.
Dan ketika korban mengancam akan menusuknya, emosinya tersulut dan melakukan perlawanan hingga menewaskan korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan berhasil menghindari kejaran aparat selama 1 tahun 4 bulan.
Setelah melakukan penyelidikan yang panjang akhirnya berkat kerja sama antara Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim dan Tim Resmob Polda Metro Jaya, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu, (27/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan pelaku, kata Kasat Reskrim, pihaknya selain menahan pelaku juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur bergagang cokelat, satu unit troli besi berkarat, kursi plastik hijau, serta ember plastik yang digunakan untuk membersihkan darah korban.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Lakukan Pengeboran Minyak Secara Ilegal di Wilayah Kerja Pertamina, 3 Orang di Muara Enim Diamankan |
![]() |
---|
Datangi DJPK Kementerian Keuangan, Bupati Muara Enim Tagih Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Rp 1,5 T |
![]() |
---|
Berangkat Kerja, Susmita Tewas Kecelakaan Maut di Muara Enim, Motornya Ditabrak Mobil Hendak Nyalip |
![]() |
---|
Edison Resmikan Jembatan Gantung, Kantor Desa Hingga BUMDes Keban Agung Muara Enim |
![]() |
---|
5 Fly Over di Muara Enim Ditargetkan Selesai 2027, Edison Kebut Pengadaan Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.