Berita Musi Rawas

Mahasiswa Asal Lubuklinggau Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Begal, Padahal Motor Dijual HP Digadai

Mahasiswa asal Kota Lubukinggau ditangkap Polres Musi Rawas karena membuat laporan palsu menjadi korban begal di Desa Bumi Makmur Musi Rawas

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Satreskrim Polres Musi Rawas
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Redoh Hadi Saputra (19), pria asal Kota Lubuklinggau saat diamankan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas Dia ditangkap karena membuat laporan palsu jadi korban begal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Pria asal Kota Lubukinggau ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas karena membuat laporan palsu menjadi korban begal di Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

Desa Bumi Makmur terhubung dengan jalur darat menuju pusat Kecamatan Nibung dan ibu kota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti.

Pria yang ditangkap bernama Redoh Hadi Saputra (19), seorang mahasiswa warga Jalan Raya Rahmah Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Tiantoro Putra melalui Kanit Pidum, IPDA Novra, Rabu (17/9/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas atas laporannya yang menjadi korban begal yang ternyata lampirannya adalah palsu sebagaimana dalam Pasal 242 K.U.H.Pidana dan Pasal 220 K.U.H.Pidana.

Redoh ditangkap pada Selasa, 16 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib di Kantor Polres Musi Rawas Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.

Dijelaskan Kanit, penangkapan tersangka bermula pada Selasa, 16 September 2025 sekira pukul 11 .00 Wib, saat itu tersangka membuat laporan ke Polres Musi Rawas, bahwa dirinya menjadi korban pembegalan. 

Awalnya, tanpa curiga anggota pun menerima laporan tersangka dengan laporan polisi Nomor : LP/B/211/IX/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL, Tanggal 09 September 2025.

Dari keterangannya, tersangka mengaku kehilangan 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan No.Pol: BG-3332-HAH beserta 1 buah HP Merk Infinix Pro 40 Pro, 1 (satu) buah Handbag yang berisikan uang tunai Rp3,5 juta dan kartu ATM BRI, Mandiri, BNI, KTP.

Kemudian lanjut Kanit, anggota pun melakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Landak Polres Musi Rawas dengan melakukan interogasi.

Hanya saja masih kata Kanit, dari hasil interogasi ditemukan beberapa kejanggalan dari keterangan tersangka. 

Hingga akhirnya, anggota pun tidak menemukan bukti, tidak terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami tersangka. 

Sedangkan untuk kerugian yang dialami tersangka, diketahui ternyata digadaikan oleh tersangka.

Akibatnya, tersangka melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan atau membuat laporan palsu.

Ditambahkan Kanit, dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dia sengaja membuat laporan palsu dan atau memberikan keterangan palsu, dikarenakan ia telah menjual 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario dan menggadaikan 1 unit hp Merk Infinix Pro 40 Pro tersebut.

"Tersangka sengaja membuat laporan polisi, jika ia telah mengalami pencurian dengan kekerasan, agar tidak dimarahi keluarganya," ungkap Kanit. 

Lebih lanjut Kanit menjelaskan, uang hasil penjualan motor dan pegadaian hp tersebut, digunakan tersangka untuk mbayar utang, untuk biaya kos dan biaya hidup  selama di Kota Palembang.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved