Asusila Mahasiswi di Ogan Ilir

Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN UMP di Ogan Ilir, Polisi Periksa Oknum Kadus dan Ketua Karang Taruna

Polisi memeriksa oknum Kadus dan Ketua Karang Taruna terduga pelaku pelecehan mahasiswi di Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (12/9/2025) petang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Polisi memeriksa oknum Kadus dan Ketua Karang Taruna terduga pelaku pelecehan mahasiswi di Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi.

"Iya, pemeriksaan dua orang itu hari Senin kemarin," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (16/9/2025).

Diketahui, oknum Kadus tersebut berinisial SK dan Ketua Karang Taruna berinisial HT.

Polisi memastikan perkara dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir sedang dalam proses penyelidikan.

Termasuk oknum Kadus dan Ketua Karang Taruna, Ilham menyebut sejauh ini total sudah enam orang saksi yang diperiksa.

"Prosesnya masih penyelidikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi terkait dengan fakta-fakta yang kami temukan karena ada hal-hal yang harus disinkronkan," ujar Ilham.

Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memastikan akan mengusut tuntas perkara ini.

"Kalau sudah rampung seluruh penyelidikan, pasti kami sampaikan hasinya," pungkas Ilham.

Sebelumnya kuasa hukum korban berinisial S, Conie Pania Putri juga mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini.

Conie mengaku mendapat informasi bahwa polisi telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan pelecehan yang menimpa S.

"Kami minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir," tutur Conie diwawancarai terpisah.

Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.

"Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam," ungkap Conie.

Bahkan tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.

Di mana ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami ingin pelaku benar-benar dihukum setimpal apabila terbukti nantinya. Polres Ogan Ilir harus mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan sangat kuat," tutur Conie.

Sedikit Informasi, Desa Seri Kembang 1 berjarak sekitar 1 jam 45 menit dari Kota Palembang  dengan mayoritas warga bekerja sebagai petani padi, karet, sawit, dan palawija, serta sebagian pedagang kecil.

 

Kronologi Kejadian

 S Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) melapor ke polisi telah menjadi korban perbuatan asusila oleh pengurus karang taruna dan oknum kadus saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KNN) di Ogan Ilir

Kata S, ketika dirinya merasa ketakutan, kedua pelaku malah tertawa terbahak-bahak saat melihat reaksinya. 

Saat ini penyelidikan kasus ini masih didalami Polres Ogan Ilir

Namun sudah dua minggu perkara ini berjalan, polisi belum menjelaskan secara detil kronologi pelecehan tersebut.

Termasuk saksi-saksi dari kalangan mahasiswa yang mengetahui peristiwa asusila itu.

Melalui seorang perantara, korban berinisial S mengungkapkan situasi di dalam posko KKN saaat dirinya dilecehkan.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) mengikuti KKN di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.

KKN dilakukan selama 40 hari mulai 29 Juli hingga 6 September lalu. 

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Jadi Korban Asusila 2 Pengurus Karang Taruna, Dikurung di Kamar

Ada 10 orang mahasiswa yang mengabdi sementara di Desa Seri Kembang 1.

Para mahasiswa menyewa rumah warga untuk dijadikan posko.

Ada tiga kamar di posko KKN tersebut. 

"Satu kamar untuk lima teman mahasiswa cowok. Satu kamar untuk dua mahasiswi dan satu kamarnya lagi untuk tiga mahasiswi. Saya termasuk dalam tiga orang itu," kata S melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/9/2025).

Sejak kedatangan pertama ke Seri Kembang 1 pada akhir Juli lalu, S kerap digoda oleh sekelompok pemuda desa setempat.

Yang paling sering menggoda yakni pengurus Karang Taruna berinisial HT dan Kadus 2 Desa Seri Kembang 1 berinisial SK.

"Dari awal kami datang, para pelaku memang sering datang ke posko sampai larut malam," ujar S.

Pernah suatu malam, S dan rekan mahasiswi lainnya tak keluar dari kamar.

Kedua pelaku yakni HT dan SK tak terima dan mengancam akan membuat rapor buruk pada kegiatan mahasiswa KKN tersebut.

"Mereka gedor pintu kamar kami terus bilang 'saya kasih kecil nilai (KKN) kamu'. Begitu bilangnya," ungkap S.

Hingga pada Kamis (28/8/2025) malam pukul 23.00, pada penutupan program KKN, HT dan SK mendatangi S ke dalam kamar.

S mengaku dilecehkan oleh kedua orang tersebut. 

Tak hanya itu, S juga mengaku dikurung bersama HT di dalam kamar.

Sementara kunci kamar dipegang oleh SK yang berada di luar kamar.

Menurut S, saat itu ada seorang rekannya sesama mahasiswi berinisial Y ada di dalam toilet di kamar tersebut.

Melihat kejadian tersebut, Y mendorong kedua pelaku.

"Teman saya dorong dua orang itu tapi justru diseret keluar kamar. Saya mau keluar kamar juga tapi dipaksa ditarik ke dalam," tutur S.

S pun menangis dan berteriak minta tolong, namun kedua pelaku tertawa terbahak-bahak.

Tak dijelaskan ke mana delapan orang mahasiswa lainnya yang merupakan satu kelompok KKN bersama S dan Y.

Seorang sumber asal Desa Seri Kembang 1 menyebut bahwa delapan orang lainnya yakni lima mahasiswa dan tiga mahasiswi ada di dalam posko.

Para mahasiswa tersebut diduga tak berkutik karena takut diintimidasi oleh pengurus Karang Taruna.

"Selesai rapat penutupan program KKN, seluruh mahasiswa sebanyak 10 orang itu ada di pokso karena memang sudah larut malam. Ada yang masih di ruang tengah dan ada yang masuk kamar. Mereka semua takut karena tinggal di wilayah orang," ujar sumber tersebut.

 

Kampus Berharap Diselesaikan Kekeluargaan

Sebelumnya Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berharap kasus dugaan asusila yang dilaporkan mahasiswinya saat mengikuti KKN di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

Hal ini disampaikan  dosen UMP, DR. Yudha Mahrom saat diwawancarai di kampus.

Kata Yudha, bahwa sebelumnya pihak keluarga S (korban) ingin berunding terlebih dahulu terkait langkah yang akan ditempuh atas kejadian ini.

Pihak keluarga S diketahui telah melaporkan perkara dugaan pelecehan ke Polres Ogan Ilir pada Selasa (2/9/2025).

"Pada saat itu kami memang belum mendapatkan kejelasan secara rinci dari kedua belah pihak (pelapor dan terlapor)," ungkap Yudha, Kamis (11/9/2025). 

Yudha juga telah berkomunikasi dengan Kepala Desa Seri Kembang 1.

"Karena ini ranah hukum, saya sampaikan kalau memang merasa tidak bersalah, ya buktikan. Kalau ternyata tidak ada (pelecehan), ya jangan diperlebar," ucap Yudha.

Dilanjutkannya, Rektor UMP Prof. DR. Abid Djazuli ingin perkara ini diselesaikan secara baik-baik.

"Bapak Rektor bilang, kita prinsipnya menginginkan persoalan ini diselesaikan secara baik-baik saja, secara kekeluargaan. Terkait ada pelecehan atau tidak, wallahu a'lam bishawab," ujar Yudha.

Rencananya, pihak Rektorat UMP akan meminta keterangan dari S, namun menunggu yang bersangkutan pulih dari trauma.

"Kami belum panggil S dan rencananya nanti setelah kondisinya sudah baik," kata Yudha.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved