Berita Lahat

Sempat Coba Kabur Lewat Pintu Belakang, Pengedar Narkoba di Lahat Diringkus Polisi

Rumah tersangka telah lama dalam pantauan petugas karena disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tayang:
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi Polisi
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW (39), warga Perumnas Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Lahat kembali meringkus seorang terduga pengedar narkotika berinisial BW (39) di Perumnas Kelurahan Bandar Jaya. 
  • Tersangka sempat mencoba kabur melalui pintu belakang saat rumahnya digerebek petugas, namun berhasil diamankan.
  • Sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan ganja siap edar turut disita kepolisian.

TRIBUNSUMSEL.COM,LAHAT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW (39), warga Perumnas Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat. 

​Tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar ini diringkus di kediamannya setelah melalui proses penyelidikan intensif dan adanya laporan berharga dari masyarakat. ​​

Rumah tersangka telah lama dalam pantauan petugas karena disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, namun BW berhasil diamankan tanpa perlawanan.

​Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain ​1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,09 gram, ​1 bungkus kertas berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto 1,40 gram dan ​1 unit smartphone Samsung Galaxy M32 warna hitam. ​

Baca juga: Polres Lahat Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Tebing Sage, Polisi Sita Sabu dan Ganja

​Kapolres Lahat  Novi Edyanto, SIK., MIK., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH, membenarkan penangkapan tersebut. ​

"Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran lainnya," ujar Aiptu Lispono.

​Kapolres Lahat kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. ​

Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat dengan ​Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ​Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ​Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.

Baca berita lainnya di google news

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved