Berita Lahat

Rumah Jadi Tempat Transaksi, Pria di Lahat Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Sabu dan Ganja

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Moch Krisna
Istimewa
DITANGKAP : Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Polres Lahat. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Lahat meringkus pria berinisial BW (39) di kediamannya di Kelurahan Bandar Jaya setelah sempat mencoba kabur melalui pintu belakang.
  • Polisi menyita paket sabu seberat 2,09 gram, ganja seberat 1,40 gram, serta satu unit ponsel sebagai alat transaksi.
  • Tersangka kini ditahan di Polres Lahat untuk pengembangan jaringan dan dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika serta KUHP baru.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/26/IV/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW (39), warga Perumnas Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat.

Tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar ini diringkus di kediamannya setelah melalui proses penyelidikan intensif dan adanya laporan berharga dari masyarakat.

Rumah tersangka telah lama dalam pantauan petugas karena disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, namun berkat kesigapan tim di lapangan, BW berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,09 gram, 1 bungkus kertas berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto 1,40 gram, serta 1 unit smartphone Samsung Galaxy M32 warna hitam. Tersangka telah mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

 "Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran lainnya," ujar Aiptu Lispono.

Kapolres Lahat kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

 Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved