Berita Pagar Alam

Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Polisi Jadi Pengendar Ekstasi dan Ganja, Resahkan Warga

Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam. 

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Polisi Jadi Pengendar Ekstasi dan Ganja, Resahkan Warga 

Polisi menetapkan keduanya sebagai pengedar narkotika.

"Tersangka BRP mengakui sabu itu dibeli dari seseorang bernama D. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com


 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved