Berita Pagar Alam

Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Polisi Jadi Pengendar Ekstasi dan Ganja, Resahkan Warga

Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam. 

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Polisi Jadi Pengendar Ekstasi dan Ganja, Resahkan Warga 

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Apriandi SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi pengembangan kasus sebelumnya. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain bernama BR, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang ia konsumsi berasal dari DEP. Dari informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan orang tua dan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar. 

"Barang bukti tersebut antara lain satu linting ganja seberat 0,16 gram, satu paket klip berisi ganja seberat 0,97 gram, timbangan digital, kertas papir, serta berbagai plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika," katanya.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung metamfetamina (sabu) dan tetrahidrocannabinol (ganja).

"Barang bukti yang ditemukan di lokasi dan hasil tes urine menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Doris.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Pagaralam.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pagar Alam, Temukan Ganja Beserta Alat Timbangan

Baca juga: Pria di Pagar Alam Jual Daging Kucing Diakui Daging Kambing, Sebut Dagangannya Selalu Habis Terjual

Buat Resah Masyarakat

Kasus peredaran narkoba di Pagar Alam, Satresnarkoba Polres Pagar Alam menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Gunung Dempo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing BRP (22), seorang mahasiswa, dan EG (27), wiraswasta. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat paket shabu dengan berat bruto 0,82 gram, sebuah kotak plastik bening, dan satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Apriandi SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Saat pelaku tiba di kafe, tim langsung mengamankan dan mendapati barang bukti empat paket sabu yang dijatuhkan pelaku," kata Iptu Doris.

Bahkan dari hasil tes urine menunjukkan BRP positif metamfetamina, sementara EG positif metamfetamina dan ganja.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved