Berita Palembang

Nyaris Dihakimi Warga, Pencuri Mesin Penggiling Ikan di Jakabaring Ditangkap

Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang pencuri mesin penggiling ikan milik warga di kawasan Jakabaring, Kota Palembang

Tayang:
Tribun Sumsel/Google Play/Rachmad Kurniawan
PENCURI -- Lukito (32) pelaku pencurian mesin penggiling ikan diamankan Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel usai melakukan aksinya di kawasan Jakabaring, Sabtu (13/6/2026). Pelaku mencuri di rumah tetangganya sendiri. 
Ringkasan Berita:
  • Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan meringkus pelaku pencurian spesialis alat produksi rumahan, Lukito (32).
  • Tersangka melancarkan aksi nekatnya dengan menggasak satu unit mesin penggiling ikan milik warga di  Jakabaring.
  • Saat proses penangkapan berlangsung, aparat kepolisian harus bergerak cepat mengevakuasi tersangka guna menghindari aksi main hakim sendiri dari warga setempat yang sudah mengepung lokasi.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang pencuri mesin penggiling ikan milik warga di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

Pelaku yang diamankan bernama Lukito (32).

Ia melakukan aksinya pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Aiptu A Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Saat diamankan polisi, pelaku nyaris diamuk warga yang geram dengan perbuatannya. Kini, ia mendekam di ruang tahanan Mapolda Sumsel.

Plt Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Sofwan Rosyidi, mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat korban berinisial I (49) sedang beristirahat.

Mesin penggiling ikan tersebut berada di samping rumah korban dan terikat dengan kawat.

"Posisi mesin penggiling ikan terletak di dekat rumah korban. Pelaku memanfaatkan situasi dan membawa barang tersebut yang rencananya hendak dijual," ujar Sofwan, Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan tetangga korban.

Lukito juga tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial YS yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Tersangka tinggal di lingkungan yang sama dengan korban dan diduga berperan langsung dalam aksi pencurian tersebut," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita mesin penggiling ikan yang dicuri sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved