Berita Palembang
Nyaris Dihakimi Warga, Pencuri Mesin Penggiling Ikan di Jakabaring Ditangkap
Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang pencuri mesin penggiling ikan milik warga di kawasan Jakabaring, Kota Palembang
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan meringkus pelaku pencurian spesialis alat produksi rumahan, Lukito (32).
- Tersangka melancarkan aksi nekatnya dengan menggasak satu unit mesin penggiling ikan milik warga di Jakabaring.
- Saat proses penangkapan berlangsung, aparat kepolisian harus bergerak cepat mengevakuasi tersangka guna menghindari aksi main hakim sendiri dari warga setempat yang sudah mengepung lokasi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang pencuri mesin penggiling ikan milik warga di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku yang diamankan bernama Lukito (32).
Ia melakukan aksinya pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Aiptu A Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Saat diamankan polisi, pelaku nyaris diamuk warga yang geram dengan perbuatannya. Kini, ia mendekam di ruang tahanan Mapolda Sumsel.
Plt Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Sofwan Rosyidi, mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat korban berinisial I (49) sedang beristirahat.
Mesin penggiling ikan tersebut berada di samping rumah korban dan terikat dengan kawat.
"Posisi mesin penggiling ikan terletak di dekat rumah korban. Pelaku memanfaatkan situasi dan membawa barang tersebut yang rencananya hendak dijual," ujar Sofwan, Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan tetangga korban.
Lukito juga tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial YS yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka tinggal di lingkungan yang sama dengan korban dan diduga berperan langsung dalam aksi pencurian tersebut," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita mesin penggiling ikan yang dicuri sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
| Curiga Paket Asal Kertapati, Kurir Ini Bantu Aparat Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram |
|
|---|
| Diduga Ingkar Janji Menikah & Minta Aborsi, Oknum Polisi Polres Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel |
|
|---|
| Ribuan Mahasiswa di Palembang Bakal Gelar Aksi Demo, Tolak MBG Hingga Desak Evaluasi Kelangkaan BBM |
|
|---|
| Dari Bangku SD hingga Menjadi Orang Tua, BNI Mengiringi Perjalanan Finansial Dinda |
|
|---|
| Bak Terbengkalai, Atap Dermaga 7 Ulu Palembang Banyak Hilang, Diduga Jadi Sasaran Pencuri Besi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Lukito-32-pelaku-pencurian-mesin-penggiling-ikan-diamankan.jpg)