Berita OKI

Sepanjang 2026, 913 Pasutri Ajukan Perceraian di Pengadilan Agama Kayuagung, 335 Resmi Berpisah

Sepanjang 2026, ada 913 Pasangan yang Ajukan Perceraian di Pengadilan Agama Kayuagung

Tayang:
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/PA Kayuagung
CERAI - Pengadilan Agama Kayuagung. Sepanjang 2026, 913 Pasutri Ajukan Perceraian di Pengadilan Agama Kayuagung, 335 Resmi Berpisah 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 913 perkara perceraian tercatat di Kabupaten OKI dan OI selama Januari–Juni 2026, dengan mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri.
  • Faktor utama penyebab perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, disusul masalah ekonomi, judi online, KDRT, narkoba, dan mabuk-mabukan.
  • Pengadilan Agama Kayuagung memperkirakan jumlah perceraian tahun 2026 berpotensi sedikit meningkat dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 1.797 perkara.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Fenomena keretakan rumah tangga di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) menunjukkan angka yang cukup signifikan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 913 pasangan suami istri mengajukan perkara perceraian.

Bukan sekadar ketidakcocokan, perselisihan yang terjadi terus-menerus, jeratan narkoba, hingga kecanduan judi online (judol) menjadi faktor utama di balik hancurnya ratusan rumah tangga tersebut.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kayuagung, mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pihak istri melalui cerai gugat.

Dari total 913 perkara yang masuk, sebanyak 751 merupakan cerai gugat, sedangkan 162 lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Juru Bicara PA Kayuagung, Muhammad Iqbal, mengatakan hingga saat ini sebanyak 335 perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sampai sekarang sudah ada 335 perkara yang diputus atau memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Dari jumlah tersebut, 201 perkara merupakan cerai gugat dan 134 perkara cerai talak.

Sementara itu, sebanyak 215 perkara masih dalam proses persidangan, terdiri dari 178 cerai gugat dan 37 cerai talak.

“Sebanyak 215 perkara masih berjalan di persidangan, terdiri dari 178 cerai gugat dan 37 cerai talak,” ujarnya.

Baca juga: Sepanjang 2025, 1.498 Wanita Gugat Cerai Suaminya di PA Lubuklinggau, Motifnya Ekonomi Hingga Judi

Baca juga: Sepanjang 2025, 383 Remaja Ajukan Dispensasi Nikah di PA Lubuklinggau, Kebanyakan Putus Sekolah

Iqbal menjelaskan, faktor perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus masih menjadi penyebab utama perceraian di wilayah OKI dan OI.

“Namun jika dirinci lebih lanjut, pemicu perselisihan tersebut beragam. Dari laporan bulanan kami, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab dominan dengan 117 perkara,” tuturnya.

Selain itu, kebiasaan berjudi dan penyalahgunaan narkoba juga menjadi faktor yang cukup memprihatinkan dalam perkara perceraian.

“Perceraian yang dipicu oleh judi tercatat sebanyak 53 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 20 perkara, narkoba 13 perkara, mabuk-mabukan delapan perkara, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak tujuh perkara,” jelasnya.

Terkait tren perceraian sepanjang 2026, Iqbal mengaku belum dapat memastikan apakah terjadi lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya karena proses persidangan masih terus berjalan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved