Karhutla Sumsel

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Warga Musi Rawas Bakal Ditindak Tegas, 1 Orang Sudah Diamankan

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap larangan tersebut akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Musi Rawas
RILIS - Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta saat memimpin press release ungkap kasus pembakaran hutan dan lahan di Musi Rawas. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar karena akan ditindak tegas sesuai hukum.
  • Polres Musi Rawas telah mengamankan satu pelaku pembakaran lahan sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan bagi masyarakat.
  • Polisi juga meningkatkan sosialisasi pencegahan karhutla karena musim kemarau tahun ini diperkirakan lebih kering dan panjang sehingga risiko kebakaran meningkat.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, memberikan peringatan tegas kepada masyarakat maupun pihak lainnya agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap larangan tersebut akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan membakar apa pun saat membuka ataupun membersihkan areal perkebunan. Saya akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum, Polres Musi Rawas telah mengamankan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan beserta barang bukti yang digunakan.

"Sudah ada satu pelaku pembakar lahan yang kami amankan. Ini menjadi contoh bagi masyarakat maupun pihak lainnya," katanya.

Kapolres kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba ataupun sengaja melakukan pembakaran lahan saat membuka maupun membersihkan kebun.

Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan tidak dapat ditoleransi, termasuk jika dilakukan di lahan milik sendiri. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat polusi asap serta abu hasil pembakaran.

"Api juga dapat dengan cepat membesar dan merambat ke lokasi lain sehingga menyulitkan proses pemadaman," ujarnya.

Baca juga: Polda Sumsel Perkuat Kolaborasi dengan PTPN IV, Ketahanan Pangan dan Karhutla Jadi Prioritas

Kapolres menambahkan, berdasarkan informasi dari BMKG, musim kemarau tahun ini diperkirakan lebih kering dan berlangsung lebih panjang sehingga meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk, banner, dan kegiatan penyuluhan mengenai bahaya serta larangan membakar lahan.

"Saya juga mengajak seluruh komponen pembangunan di Kabupaten Musi Rawas untuk bersama-sama menyosialisasikan dan memberikan imbauan agar tidak ada lagi pembakaran hutan dan lahan, baik di kebun sendiri maupun di lokasi lainnya," tegasnya.

Kapolres menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum dan kepedulian terhadap lingkungan.

"Penanganan karhutla adalah tugas kita bersama. Mari terus memberikan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat agar tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara dibakar," tutup Kapolres.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved