Berita Ogan Ilir

Jadi Pengedar Tembakau Sintetis, 2 Mahasiswa di Ogan Ilir Diciduk Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun

Dua mahasiswa di Ogan Ilir ditangkap polisi karena menjadi pengedar tembakau sintetis di kawasan Indralaya.

Tayang:
Dokumentasi/Polres Ogan Ilir
DITANGKAP POLISI -- Dua tersangka pengedar tembakau sintetis dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (11/5/2026). Barang bukti utama yang diamankan yaitu tembakau sintetis seberat 24,80 gram 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Ogan Ilir meringkus dua mahasiswa berinisial MPA dan AW yang kedapatan sedang mengemas 24,80 gram tembakau sintetis.
  • Selain narkotika, polisi menyita timbangan digital, kertas papir, ponsel, sepeda motor, serta uang tunai Rp3,5 juta yang diduga hasil transaksi ilegal.
  • Kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Dua mahasiswa di Ogan Ilir ditangkap polisi karena menjadi pengedar tembakau sintetis di kawasan Indralaya.

Keduanya diamankan dalam operasi penangkapan pada Minggu (10/5/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap saat sedang mengemas barang bukti. "Ada barang bukti tembakau sintetis seberat 24,80 gram," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (11/5/2026).

Dua tersangka berinisial MPA (25 tahun) dan AW (24 tahun). "Para tersangka merupakan mahasiswa. Salah seorang di antaranya pemilik rumah tempat mengedarkan barang bukti," ungkap Surya.

Informasi yang diterima polisi menyebutkan bahwa peredaran tembakau sintetis ini telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir, namun para tersangka membantah.

Selain tembakau sintetis, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, kertas papir, ponsel, dan sepeda motor.

"Ada juga uang Rp3,5 juta diduga hasil penjualan tembakau tersebut," beber Surya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 15 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved