Berita Ogan Ilir

Keluhan Warga Soal Sapi yang 'Curi' Sekarung Bakso Kemasan di Ogan Iilr Viral, Bingung Kini Merugi

Seorang warga bernama Sulis mengaku barang dagangannya "dicuri" sapi yang berkeliaran dekat toko miliknya.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/FB Sulis
RUSAK BARANG DAGANGAN - Seekor sapi berkeliaran di jalanan Tanjung Batu dan merusak barang dagangan warga, Rabu (6/5/2026) pagi. Pedagang mengeluhkan tak ada tanggung jawab dari pemilik ternak. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Tanjung Batu, Ogan Ilir, mengeluhkan sapi berkeliaran yang merusak barang dagangan hingga menimbulkan kerugian.
  • Masalah hewan ternak lepas ini disebut sudah lama terjadi dan bahkan menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
  • Polres Ogan Ilir menyatakan siap membantu penanganan, serta menegaskan pemilik ternak bisa dipidana sesuai KUHP jika lalai.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Warga Tanjung Batu di Ogan Ilir meluapkan amarah di media sosial karena ulah hewan kaki empat.

Seorang warga bernama Sulis mengaku barang dagangannya "dicuri" sapi yang berkeliaran dekat toko miliknya.

"Satu karung perbaksoan dan snack diseret dan diobrak-abrik sapi. Coba (pikirkan), sudah berapa banyak kerugian pemilik toko," kata Sulis melalui unggahan Facebook, dilihat Rabu (6/5/2026).

Sulis mengeluhkan tak adanya tanggung jawab dari pemilik hewan ternak tersebut.

"Kalau sudah seperti ini siapa yang bertanggung jawab? Semoga yang punya sapi sehat walafiat, dipermudahkan segala urusannya," tutur Sulis.

Persoalan hewan kaki empat yang berkeliaran di tempat umum khususnya jalan raya di Ogan Ilir, hingga kini belum terpecahkan.

Pemkab Ogan Ilir seakan dihadapkan pada dilema antara pilihan hidup dan mati dalam mengatasi persoalan satu ini.

Padahal sudah banyak pengendara celaka karena gerombolan hewan ternak ini.

Pada rapat yang digelar Selasa (21/4/2026) siang, Polres Ogan Ilir menyatakan kesiapan membantu menangani persoalan hewan kaki empat.

Baca juga: Hewan Kaki Empat Kerap Meresahkan di Ogan Ilir, Polisi Siap Bantu Tangani, Pemilik Dapat Dipidana

Baca juga: Teror Hewan Buas di Baturaja Timur OKU, Belasan Ayam Mati Tercabik, Diduga Ulah Macan Tutul

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Kompol Herman Ansori menegaskan, polisi siap membantu tugas Satpol PP sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.

"Polres Ogan Ilir dan Polsek jajaran dalam hal ini Polsek Indralaya yang mengikuti rapat hari ini, menyatakan siap membantu mengatasi persoalan hewan kaki empat yang selama ini dikeluhkan karena sering keliaran di jalan raya," kata Herman dihubungi terpisah.

Herman menerangkan, aturan tentang ternak hewan kaki empat ada di dalam KUHP terbaru.

Dalam Pasal 336 KUHP pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tentang tanggung jawab pemilik hewan ternak untuk melindungi hewan ternaknya, dan tidak membiarkan hewan tersebut berkeliaran di tempat umum.

Aturan KUHP terbaru ini berlaku untuk sapi, kerbau dan kambing.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved