Berita Ogan Ilir
Jual Sabu ke Ogan Ilir, Oknum ASN Satpol PP PALI Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
IL (30 tahun), oknum anggota Satpol PP PALI berstatus ASN, ditangkap polisi saat hendak menjual narkoba di Indralaya, Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- IL (30 tahun), oknum anggota Satpol PP PALI berstatus ASN, ditangkap polisi saat hendak menjual narkoba di Indralaya, Ogan Ilir.
- Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,75 gram dan seperangkat alat isap.
- Hasil menjual sabu dibelikan sabu lagi oleh tersangka, ia kini terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Seorang oknum anggota Satpol PP di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi pengedar narkoba dan hendak bertransaksi di wilayah Indralaya, Ogan Ilir.
Tersangka berinisial IL (30 tahun), ditangkap Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir anggota beserta barang bukti sabu seberat 1,75 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke Satreskrim Polres Ogan Ilir.
"Ada barang bukti sabu-sabu seberat 1,75 gram di dalam plastik klip dan di dalam pireks," kata Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Armaja, Rabu (6/5/2026).
Polisi juga mengamankan seperangkat alat isap sabu-sabu, telepon seluler, dan sepeda motor milik tersangka.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu-sabu miliknya. Jadi, beli sabu-sabu dari hasil upah mengantarkan jenis sabu-sabu. Yang bersangkutan ini kurir," terang Surya.
Baca juga: Ngaku Iseng, Pria di Ogan Ilir Curi 5 Ban Fuso, Berujung Terancam 5 Tahun Penjara
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka merupakan anggota Satpol PP di daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Bahkan, tersangka warga Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, ini statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pengakuan tersangka demikian (ASN Satpol PP PALI)," ungkap Surya.
Tersangka IL dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal-pasal tersebut tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana yang menanti tersangka, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
"Tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Ngaku Iseng, Pria di Ogan Ilir Curi 5 Ban Fuso, Berujung Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terekam CCTV, Pencuri Ambil Sepeda Listrik Dari Truk yang Sedang Antre BBM di SPBU Ogan Ilir |
|
|---|
| Acungkan Senpi ke Polisi, 2 Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Ogan Ilir, 20 Kali Beraksi |
|
|---|
| Sempat Kabur ke Jambi, Dua Pengendara Fuso Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Palindra Tertangkap |
|
|---|
| Dikira Barang Rongsokan, Pencuri di Indralaya Nekat Gondol Besi Pandrol Rel Kereta Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Oknum-ASN-Satpol-PP-PALI-Ditangkap-Polisi-Hendak-Transaksi-Narkoba-di-Ogan-Ilir.jpg)