Breaking News

ART Dilaporkan Cubit Anak Majikan Bebas

Bebas Penjara, Refpin Babysitter Asal Muratara Trauma Kerja Jadi ART Imbas Kasus Cubit Anak Majikan

Refpin (20), babysitter asal Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, yang bebas dari penjara kini mengalami trauma tidak mau lagi bekerja sebagai ART

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/Kolase
REFPIN BEBAS -- Momen saat Refpin bebas penjara dan tangis haru Refpin saat pulang ke rumah ibunya di Musi Rawas. Pasakasus yang sempat menjeratnya, Refpin mengaku trauma menjadi ART. 

Ringkasan Berita:
  • Masa tahanan Refpin (20), babysitter asal Muratara selama 2 bulan 21 hari meninggalkan trauma hingga tidak mau lagi bekerja sebagai ART
  • Refpin bekerja di rumah salah satu anggota DPRD Bengkulu dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan mencubit anak majikan.
  • Tawaran bantuan untuk bekerja pun mulai berdatangan. Salah satunya dari mantan Wali Kota Lubuklinggau sekaligus anggota DPR RI, H. SN Prana Putra Sohe.

TRIBUNSUMSEL.COM - Luka psikologis Refpin (20), babysitter asal Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, yang sempat mendekam di balik jeruji besi belum sepenuhnya pulih meski telah menghirup udara bebas.

Diberitakan sebelumnya, Refpin yang bekerja di rumah salah satu anggota DPRD Bengkulu dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan anak majikan.

Akibatnya, Refpin sempat dipenjara selama 2 bulan 21 hari usai dilaporkan mencubit anak majikannya.

Baca juga: Tangis Ibu Sambut Refpin Bebas, Babysitter Asal Muratara Sempat Dipenjara Kasus Cubit Anak Majikan

REFPIN BEBAS -- Momen haru Refpin menangis di pelukan ibunya saat kembali pulang ke rumah di Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Senin (5/5/2026). Sebelumnya, Refpin selama dua bulan dipenjara usai dilaporkan mencubit anak majikan di Bengkulu.
REFPIN BEBAS -- Momen haru Refpin menangis di pelukan ibunya saat kembali pulang ke rumah di Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Senin (5/5/2026). Sebelumnya, Refpin selama dua bulan dipenjara usai dilaporkan mencubit anak majikan di Bengkulu. (Dokumentasi/Kuasa hukum Refpin)

Tangisnya pecah saat kepulangannya disambut haru oleh keluarganya di Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (5/5/2026).

"Kemarin sudah pulang ke rumah, sampainya sore sekira pukul 16.00 WIB di Desa Dharma Sakti," katanya, Rabu (6/5/2026).

"Dia disambut haru oleh pihak keluarga, isak tangis pun dari ibu dan adik-adiknya juga pecah," ungkap kuasa hukum Refpin, Elfahmi Lubis, saat dikonfirmasi.

Elfahmi mengungkapkan bahwa masa tahanan selama 2 bulan 21 hari telah meninggalkan trauma mendalam bagi gadis muda tersebut.

Pasalnya, setelah kepulangannya, ia mengaku tak ingin lagi menginjakkan kaki di dunia kerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Sejauh ini, kami terus sampaikan kepada Refpin, kami kuatkan dia, karena secara psikologis Refpin terganggu dengan perkara yang menjeratnya dan dialaminya," ucapnya.

Sehingga, pihaknya terus memberikan penguatan kepadanya.

"Sempat kami katakan juga, kami kuatkan semoga Refpin bangkit kembali, dan bisa kembali menata hidupnya yang lebih baik di masa depan," tegasnya.

Baca juga: Breaking News: Refpin, ART Muratara yang Viral Dilaporkan Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu Bebas

Meski demikian, Refpin tetap ingin bangkit kembali bekerja, mengingat dirinya sebagai tulang punggung keluarga yang selama ini menyokong ekonomi ibu dan adik-adiknya.

"Tapi dia tetap ingin kembali bekerja, karena dia merupakan tulang punggung keluarga. Bahkan, sebelum kasus ini muncul, dia kan bekerja dan hampir seluruh penghasilannya itu diberikan kepada ibunya untuk membantu ekonomi keluarganya," tegasnya.

Kisah pilu yang dialami Refpin ini sempat memancing empati dari berbagai pihak.

Tawaran bantuan untuk bekerja pun mulai berdatangan. Salah satunya dari mantan Wali Kota Lubuklinggau sekaligus anggota DPR RI, H. SN Prana Putra Sohe.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved