Berita Banyuasin

Pengunjung Palembang Bird Park Ditangkap Karena Curi 2 Burung, Dimasukkan ke Dalam Baju

Pelaku dilaporkan karena mencuri burung jenis lovebird dan conure green cheek dengan nilai kerugian sekitar Rp17 juta.

Tayang:
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Banyuasin
CURI BURUNG - Burung yang Dicuri. Pengunjung Palembang Bird Park Ditangkap Karena Curi 2 Burung, Dimasukkan ke Dalam Baju 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial PM (25) ditangkap polisi setelah mencuri burung lovebird dan conure green cheek di Palembang Bird Park, Banyuasin.
  • Pelaku berpura-pura menjadi pengunjung, lalu mengambil dua burung dari kandang dan menyembunyikannya di dalam baju.
  • Akibat perbuatannya, PM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan kerugian sekitar Rp17 juta.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Seorang pria berinisial PM (25) ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh manajemen Palembang Bird Park di Kompleks OPI Mall, Kabupaten Banyuasin.

Pelaku dilaporkan karena mencuri burung jenis lovebird dan conure green cheek dengan nilai kerugian sekitar Rp17 juta.

Aksinya terungkap saat ia berpura-pura menjadi pengunjung yang memberi makan burung di dalam kandang, lalu menangkap burung tersebut dan menyembunyikannya di dalam baju.

"Pengelola merasa curiga terhadap pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Rambutan, Iptu Harmoko, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Residivis Maling Asal Muara Enim Curi 2 Burung Murai di Prabumulih, Berujung Ditangkap Polisi

Baca juga: Tangis Kakek Masir Pecah Divonis 5 Bulan 20 Hari di Kasus Ambil Burung Cendet, Segera Bebas

Pelaku yang merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, melakukan pencurian dengan tangan kosong saat memberi makan burung.

Ia menangkap dua ekor burung dari dalam kandang aviary ketika petugas keamanan tidak berada di lokasi.

Setelah menerima laporan dari manajer operasional Palembang Bird Park, polisi bergerak cepat dan bersama pihak manajemen berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ekor burung, yakni jenis conure dan lovebird yang telah dimasukkan ke dalam pakaiannya.

"Dua ekor burung yang dicuri bersama pelaku langsung kami amankan. Pelaku PM telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved