Berita Viral
Tangis Kakek Masir Pecah Divonis 5 Bulan 20 Hari di Kasus Ambil Burung Cendet, Segera Bebas
Masir (17), terdakwa kasus mengambil burung cendet di Taman Nasional Baluran segera dibebaskan setelah divonis hukuman 5 bulan 20 hari di PN Situbondo
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Masir (17), terdakwa kasus mengambil burung cendet di Taman Nasional Baluran segera dibebaskan setelah divonis hukuman 5 bulan 20 hari di PN Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026).
- Tangis Kakek Masir pecah akan segera bebas pada tanggal 9 Januari 2026 mendatang.
- Vonis ini disambut isak tangis oleh Masir yang langsung memeluk orang-orang di sekitarnya sebagai bentuk rasa syukur.
TRIBUNSUMSEL.COM - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu (7/1/2026).
Masir (17), terdakwa kasus mengambil burung cendet di Taman Nasional Baluran segera dibebaskan setelah divonis hukuman 5 bulan 20 hari di PN Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026).
Sehingga, Kakek Masir akan bebas pada tanggal 9 Januari 2026 mendatang.
Masir tak kuasa membendung air mata usai mendengarkan vonis hakim yang membuatnya bisa segera menghirup udara bebas.
Baca juga: Video Istri Pingsan Peluk Kakek Masir Sebelum Sidang Kasus Burung, Tuntutan 2 Tahun Berubah 6 Bulan
Vonis ini disambut isak tangis oleh Masir yang langsung memeluk orang-orang di sekitarnya sebagai bentuk rasa syukur.
"Terima kasih, terima kasih pak," kata Kakek Masir kepada hakim, dilansir dari tayangan KompasTV.
Meski demikian, Masir menerima putusan hakim tentang masa penahanan selama 5 bulan 20 hari.
"Merasa keberatan gak vonis?" tanya wartawan.
"Enggak, saya menerima putusan majelis hakim itu," ucap kakek Masir sambil tak kuasa menahan tangis.
Sementara itu, Kuasa Hukum kakek Masir, Moh Hanif Hariyadi menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus kliennya kakek Masir, karena sudah clear dengan masa tahanannya.
"Kalau dihitung masa tahanannya, kakek Masir per hari ini lima bulan lima belas hari dan akan dieksekusi pembebasannya oleh JPU pada hari Jumat (09/01/2026)," ujarnya.
Baca juga: Penyebab Kakek Masir Tak Dapat Restorative Justice usai Dituntut 2 Tahun Imbas Tangkap Burung Cendet
Hanif menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi dan menerima putusan Majelis Hakim.
"Pesan Majelis Hakim ini bukan intervensi dari siapapun, sebab Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh manapun. Putusan ini atas keyakinan hakim yang telah mempelajari kasus ini," katanya.
| UI Skors 14 Mahasiswa hingga 3 Semester dalam Kasus Pelecehan, Satu Orang Dinyatakan Tak Bersalah |
|
|---|
| Ditangkap Polisi, Ini Motif Pelaku Perusakan Spion Mobil Menggunakan Kunci Roda di Tol JORR |
|
|---|
| Lansia di Boyolali Tewas usai Diduga Santap Sate yang Dikirim Lewat Ojol, Menantu Dicurigai |
|
|---|
| Viral Momen Closing Hard Rock FM Bandung, Tinggalkan Analog Kini Fokus ke Digital |
|
|---|
| Sutradara Film Pesta Babi, Dandhy Laksono Buka-Bukaan Soal Pendanaan Film: Saya Enggak Dibayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Masir-17-terdakwa-kasus-mengambil-burung-cendet-di-Taman-Nasional-Bal.jpg)