Berita Prabumulih

Residivis Maling Asal Muara Enim Curi 2 Burung Murai di Prabumulih, Berujung Ditangkap Polisi

AS (33), residivis pencurian asal Muara Enim terekam CCTV mencuri dua burung murai dan sangkarnya milik warga di Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumen/Polres Prabumulih
PENIPUAN - Gedung Mapolres Prabumulih. Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih menangkap residivis pencurian asal Muara Enim yang beraksi mencuri dua Burung Murai di Prabumulih. 

Ringkasan Berita:
  • AS (33), residivis pencurian asal Muara Enim terekam CCTV mencuri dua burung murai dan sangkarnya milik warga di Prabumulih.
  • Tersangka AS diringkus polisi saat berada di rumahnya di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
  • Tersangka terancam dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman.

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Seorang residivis kasus pencurian berinisial AS (33), yang merupakan warga Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim, diringkus Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih karena mencuri dua ekor burung murai beserta sangkarnya.

Aksi tersangka terekam yang berlangsung pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 02.20 WIB, terekam kamera CCTV rumah korban sehingga menjadi bukti kuat bagi polisi untuk menangkapkanya.

Tersangka AS diringkus polisi saat berada di rumahnya di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Bersamanya turut diamankan barang bukti berupa satu pasang sepatu putih, satu sarung sangkar burung bertuliskan "Nanjung Premium 105", serta satu celana panjang jins hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, didampingi Kanit Pidum, Ipda Andri, mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah Suhendi (42),di  Jalan Mawar, Dusun VI, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Kasus ini pertama kali diketahui pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban pulang dari pasar dan mendapati dua ekor burung murai batu miliknya telah hilang.

Selain itu, korban juga kehilangan satu pasang sepatu fasyen berwarna putih serta satu buah sarung sangkar burung warna biru bertuliskan "Nanjung Premium 105".

Merasa dirugikan, korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada istrinya, namun tidak mendapatkan informasi yang jelas.

Selanjutnya, korban memeriksa rekaman CCTV di rumahnya dan mendapati bahwa benar telah terjadi aksi pencurian yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut.

Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial AS (33), yang diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian.

"Pada Jumat (3/4/2026), kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan tim bergerak dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS dan setelah digeledah di rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan," kata Kasat Reskrim kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Jon Kenedi, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

"Kami menegaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional," ujar AKP Jon Kenedi.

Jon mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memanfaatkan teknologi seperti CCTV sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved