Truk Pertamina Kencing di Musi Rawas
Mobil Tangki BBM Subsidi 'Kencing' di Musi Rawas, Diganti Minyak Sulingan, Baru Disalurkan ke SPBU
Berdasarkan pengakuan sopir truk, yakni AD dan DAN, seharusnya BBM pertalite tersebut didistribusikan ke SPBU di Provinsi Bengkulu.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Polisi dari Polda Sumsel menetapkan 11 tersangka dalam kasus gudang BBM ilegal di Musi Rawas, termasuk pemilik gudang dan sopir tangki.
- Modusnya, BBM pertalite ditukar (barter) lalu dicampur dengan minyak sulingan sebelum diedarkan kembali, bahkan rencananya dikirim ke SPBU di Bengkulu.
- Gudang tersebut telah beroperasi sekitar enam bulan, dan polisi masih mengembangkan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Dalam penggerebekan sebuah gudang penimbunan BBM di Jalan Lintas Lubuklinggau–Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.
Kini polisi mengungkap peredaran dan modus yang dilakukan oleh 11 orang tersangka. Adapun 11 tersangka yang telah ditahan yakni F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang yakni RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, mengatakan modus para tersangka yakni mencampurkan minyak sulingan dengan BBM jenis pertalite yang dibawa truk tangki.
“Setelah truk tangki menurunkan sebagian BBM, tersangka mencampur BBM tersebut dengan minyak hasil sulingan berwarna bening, yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara,” ujar Listyono saat memimpin rilis di Polda Sumsel, Kamis (30/4/2026).
Panit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Hendri, menjelaskan bahwa di dalam gudang, tersangka F alias Can bersama para pekerjanya telah menyiapkan sekitar 10 ton minyak sulingan. Minyak tersebut juga dicampur dengan pewarna.
Minyak itu kemudian dibarter atau ditukar dengan BBM pertalite yang dibawa truk tangki.
Sopir truk menerima Rp750 ribu per ton dari pemilik gudang setiap melakukan barter.
“Sistemnya barter. Truk tangki menurunkan sebagian BBM pertalite ke gudang, lalu sisanya dicampur minyak sulingan ke dalam tangki. BBM pertalite asli kemudian dijual oleh pemilik gudang secara eceran di wilayah Musi Rawas,” tutur Hendri.
Berdasarkan pengakuan sopir truk, yakni AD dan DAN, seharusnya BBM pertalite tersebut didistribusikan ke SPBU di Provinsi Bengkulu.
“Rencananya akan dibawa ke Bengkulu. Jadi minyak campuran itulah yang akan dibawa ke SPBU dan dijual ke masyarakat,” katanya.
Ia juga menambahkan, perempuan yang terlihat dalam video saat penggerebekan merupakan istri dari pemilik gudang.
“Itu istri pemilik gudang. Dari hasil pemeriksaan, keterlibatannya tidak ada,” ujarnya.
Baca juga: Lipsus : Oplos Pertalite Hingga Truk Kencing, Jejak Culas Penyeleweng BBM Bersubsidi di Sumsel
Baca juga: Bukannya Disalurkan ke SPBU, Mobil Tangki BBM Subsidi Malah Kencing di Gudang Ilegal di Musi Rawas
Diberitakan sebelumnya, kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan gudang BBM ilegal di Jalan Lintas Lubuklinggau–Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas, pada 21 April 2026.
Pemilik gudang, sopir tangki, dan delapan pekerja gudang saat ini ditahan di Polda Sumsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mobil-Tangki-BBM-Subsidi-Kencing-di-Musi-Rawas-Diganti-Minyak-Sulingan-Baru-Disalurkan-ke-SPBU.jpg)