OTT KPK di Muara Enim

Penjelasan KPK Soal OTT di Muara Enim, Bupati Diduga Terjaring, Ruang Kerjanya Disegel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba melakukan pengeladahan di Pemkab Muara Enim, Senin (8/6/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/Ardani Zuhri
SEGEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba melakukan pengeledahan di Pemkab Muara Enim, Senin (8/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (8/6/2026)
  • KPK menggeledah serta menyegel sejumlah lokasi, termasuk ruang Bupati, rumah dinas Bupati, rumah dinas Asisten II, serta beberapa ruangan di Dinas Pendidikan.
  • Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto membenarkan adanya OTT dan pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba melakukan pengeledahan di Pemkab Muara Enim, Senin (8/6/2026).

Dari pengamatan dan informasi yang dihimpun di lapangan, dari pagi hari tim KPK dibagi dua tim melakukan penyegelan rumah dinas Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim.

Setelah itu tim KPK yang dikawal Polisi melakukan penyegelan di kantor Diknas Muara Enim ada 5 ruangan yakni
Ruang Perencanaan, Ruang sarana dan prasarana, Ruang sekretaris, Ruang keuangan, dan ruang bidang kebudayaan.

Kemudian tim KPK melakukan penyegelan ruang Bupati Muara Enim dan rumah dinas Bupati Muara Enim.

Tim KPK baru selesai melakukan penyegelan sekitar pukul 16.00 WIB. Dan sampai belum tahu kasus apa dan berapa orang yang diamankan.

Baca juga: Breaking News : KPK Geledah Kantor Disdik dan Pemkab Muara Enim, Ruang Kerja Bupati Disegel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan.

Operasi senyap itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto.

"Benar," kata Fitroh saat dihubungi wartawan dikutip dari Tribunnews.com Senin (8/6/2026).

Ia juga membenarkan ada sosok yang diamankan oleh penyidik KPK dalam kegiatan itu.

Dari informasi yang dihimpun, sosok itu yakni Bupati Muara Enim H Edison.

Di samping itu, informasi yang lain juga mengatakan jika pihak KPK melakukan penggeledahan dan penyegelan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara lebih rinci mengenai OTT tersebut.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK kini memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang diamankan. 

Waktu tersebut akan digunakan oleh penyidik untuk melakukan gelar perkara sekaligus menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring dalam OTT kali ini.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam salruan whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved