Berita Pemkab OKU Timur
Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan dari Desa, 312 Posbakum Disiapkan
Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk mempermudah layanan hukum, tetapi juga sebagai strategi preventif dalam meredam potensi konflik
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur mendorong perluasan akses keadilan hingga ke tingkat desa melalui penguatan dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk mempermudah layanan hukum, tetapi juga sebagai strategi preventif dalam meredam potensi konflik sosial di masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi antara Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Maju Amintas Sibuarian, Kamis (16/4/2026), yang dilanjutkan dengan sosialisasi pengoptimalan Posbakum bagi desa dan kelurahan.
Bupati Lanosin menegaskan, kehadiran Posbakum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak hukum masyarakat hingga ke lapisan paling bawah.
“Ini bukan sekadar program administratif. Kita ingin memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar dirasakan masyarakat. Tidak boleh ada lagi kesan bahwa hukum hanya mudah diakses oleh kelompok tertentu,” ujar Lanosin.
Ia menambahkan, selama ini masih terdapat kesenjangan pemahaman hukum di tengah masyarakat, yang kerap memicu kesalahpahaman hingga konflik sosial.
“Banyak persoalan sebenarnya bisa selesai dengan cepat jika masyarakat paham jalur hukum yang tepat. Posbakum hadir untuk menjadi pintu pertama tempat bertanya, berkonsultasi, hingga mendapatkan pendampingan,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab OKU Timur Dorong Optimalisasi Posbakum, Perluas Akses Keadilan hingga Desa
Menurutnya, pendekatan ini juga penting dalam menciptakan stabilitas sosial di tingkat desa.
“Kalau masyarakat merasa dilindungi dan punya tempat mengadu, konflik bisa dicegah sejak awal. Kita ingin menghadirkan rasa damai, bukan sekadar menyelesaikan masalah setelah membesar,” tegasnya.
Pemkab OKU Timur sendiri menargetkan sebanyak 305 desa dan 7 kelurahan segera memiliki Posbakum. Untuk memastikan efektivitas program, Bupati Lanosin menekankan pentingnya peran aktif aparatur di tingkat desa.
“Kepala desa dan lurah adalah ujung tombak. Mereka harus proaktif menyosialisasikan layanan ini, sekaligus mendampingi masyarakat, terutama kelompok rentan yang sering kali tidak tahu harus ke mana ketika menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Ia juga mendorong aparatur desa untuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi fasilitator penyelesaian masalah masyarakat secara bijak.
“Kita ingin desa tidak hanya kuat secara pembangunan fisik, tetapi juga kuat secara hukum. Dari sana akan lahir masyarakat yang lebih tertib, sadar aturan, dan berkontribusi pada kemajuan daerah,” katanya.
Melalui penguatan Posbakum, Pemkab OKU Timur berharap tercipta ekosistem masyarakat yang lebih sadar hukum, mampu menyelesaikan persoalan secara damai, serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban sosial dari tingkat desa.
“Ini bukan hanya soal layanan hukum, tapi tentang membangun kesadaran kolektif. Dari desa yang sadar hukum, kita bisa membangun daerah yang lebih maju dan berkeadilan,” beber Lanosin.
| Bedah Rumah Jadi Aksi Nyata HKG PKK ke-54, dr Sheila Dorong Gotong Royong Atasi RTLH di Belitang |
|
|---|
| Pemkab OKU Timur Dorong Optimalisasi Posbakum, Perluas Akses Keadilan hingga Desa |
|
|---|
| 235 Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka OKU Timur, Diharapkan Transparan dan Berintegritas |
|
|---|
| Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara |
|
|---|
| Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Pemkab OKU Timur dan Kejari MoU Bidang Datun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pemkab-OKU-Timur-dan-Kemenkum-Sumsel.jpg)