Berita Pemkab OKU Timur

Pemkab OKU Timur Dorong Optimalisasi Posbakum, Perluas Akses Keadilan hingga Desa

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan akses, dapat memperoleh

Penulis: Choirul Rahman | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com/Choirul Rahman
SOSIALISASI POSBAKUM -- Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT MM membuka kegiatan sosialisasi pengoptimalan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi desa dan kelurahan, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat desa. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab OKU Timur menggelar sosialisasi untuk mengoptimalkan peran Posbakum di desa dan kelurahan.
  • Posbakum menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum.
  • Bupati Lanosin mendorong aparatur desa aktif menyosialisasikan layanan guna mewujudkan masyarakat sadar hukum dan berkeadilan.

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur mulai mengakselerasi penguatan akses keadilan bagi masyarakat desa melalui sosialisasi pengoptimalan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan akses, dapat memperoleh layanan hukum secara adil dan merata.

Bupati OKU Timur, Lanosin, menegaskan bahwa keberadaan Posbakum bukan sekadar program administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara di bidang hukum.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ini bukan hanya prinsip normatif, tetapi harus kita hadirkan dalam praktik nyata, salah satunya melalui penguatan Posbakum di desa dan kelurahan,” ujar Lanosin dalam sambutannya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, Posbakum memiliki peran penting sebagai pintu pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum.

Ia menilai, selama ini masih terdapat kesenjangan pemahaman hukum di tengah masyarakat, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

“Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa hukum hanya berpihak pada golongan tertentu. Melalui Posbakum, kita ingin memastikan masyarakat kecil pun mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif aparatur pemerintah di tingkat bawah.

Kepala desa, lurah, hingga perangkat desa diminta menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan keberadaan dan manfaat Posbakum.

Baca juga: Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Pemkab OKU Timur dan Kejari MoU Bidang Datun

“Peran kepala desa dan lurah sangat strategis. Mereka harus aktif mengedukasi masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang telah disediakan,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah desa dan kelurahan untuk tidak hanya bersifat administratif, tetapi proaktif dalam mendampingi masyarakat menghadapi persoalan hukum, terutama bagi kelompok rentan.

Dengan optimalisasi layanan Posbakum, Pemkab OKU Timur menargetkan terbentuknya masyarakat yang lebih sadar hukum, mampu menyelesaikan persoalan secara bijak, serta berkontribusi terhadap terciptanya keamanan dan ketertiban sosial.

“Ini bukan hanya soal layanan hukum, tetapi tentang membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih cerdas dan taat hukum. Dari desa yang kuat secara hukum, kita bisa mendorong kemajuan daerah secara keseluruhan,” pungkas Lanosin.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memperluas jangkauan keadilan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved