Berita Pemkab OKU Timur

Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Pemkab OKU Timur dan Kejari MoU Bidang Datun

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum.

Editor: Sri Hidayatun
Pemkab OKU Timur
PENANDATANGANAN -- Penandatanganan MoU antara Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (15/4/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan hukum bagi OPD guna memastikan program pembangunan berjalan sesuai aturan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab OKU Timur dan Kejari OKU Timur memperbarui MoU bidang Datun yang rutin dilakukan setiap dua tahun
  • Kejaksaan memberikan pendampingan hukum, legal opinion, dan bantuan hukum bagi OPD melalui mekanisme permohonan
  • Kerja sama ini bertujuan memastikan program pemerintah berjalan sesuai hukum dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (15/4/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum.

Penandatanganan MoU yang dilakukan langsung oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM dan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita, SH, MH ini merupakan agenda rutin yang diperbarui setiap dua tahun sekali. Artinya, kolaborasi ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berjalan efektif.

Kepala Kejari OKU Timur Dennie Sagita, SH, MH menegaskan bahwa bidang Datun memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam meminimalisir potensi persoalan hukum.

“Kerja sama ini sudah menjadi rutinitas dan terus kita perbarui setiap dua tahun. Prinsipnya, apa yang sudah berjalan baik akan kita lanjutkan. Selama itu bermanfaat untuk masyarakat, tentu akan kita dukung dan dampingi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, melalui bidang Datun, Kejaksaan memberikan berbagai bentuk bantuan hukum kepada OPD. Mulai dari pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan, pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga bantuan hukum lainnya sesuai kebutuhan.

Baca juga: Safari Ramadhan Berakhir di Belitang Jaya, Wujud Kedekatan Pemkab OKU Timur dengan Masyarakat

Menurut Dennie, seluruh bentuk bantuan tersebut tidak berjalan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme yang jelas. OPD yang membutuhkan pendampingan harus mengajukan permohonan resmi, kemudian akan dikaji oleh tim Datun sebelum diberikan rekomendasi atau langkah hukum yang diperlukan.

“Setiap OPD bisa berkoordinasi. Nanti ada permohonan, kita telaah, baru kita tindak lanjuti. Jadi semua terukur dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga berpesan, apa yang sudah berjalan sudah baik, apa yang bisa berguna bagi masyarakat kita dampingi terus. 

"Sehingga pembangunan di OKU Timur ini dapat bermanfaat untuk masyarakat," pesannya. 

Sementara itu, Bupati OKU Timur Lanosin menekankan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebatas pendamping, tetapi juga sebagai “pengacara negara” yang memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah.

“Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan tidak hanya mendampingi kegiatan, tapi juga bisa memberikan legal opinion. Ketika ada keraguan dalam mengambil langkah karena belum ada dasar hukum yang kuat, maka Kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum yang sah untuk dijadikan acuan,” katanya.

Ia menilai, kehadiran Kejaksaan dalam setiap tahapan program pemerintah menjadi penting untuk mencegah kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum. Dengan begitu, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih optimal, aman, dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Bupati berharap kerja sama ini juga mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga.

“Sinergi ini penting untuk menciptakan kesamaan pandangan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Harapannya, setiap langkah yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved