Berita OKU Timur

Bandar Narkoba OKU Timur Digerebek Polisi, Simpan Senpi dan 9 Amunisi, Terancam Hukuman Mati

Satresnarkoba Polres OKU menangkap HS (34), pria yang diduga bandar narkotika dalam penggerebekan di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka.

Dokumentasi/Polres OKU Timur
DITANGKAP POLISI -- Petugas Polres OKU Timur menunjukkan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal hasil penggerebekan di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka, Rabu (8/4/2026). Dalam operasi tersebut, seorang tersangka yang diduga bandar berhasil diamankan beserta sabu, ekstasi, dan revolver lengkap dengan amunisi. 

“Fenomena ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika kini semakin terorganisir dan berani. Kepemilikan senjata api ilegal menjadi indikator bahwa mereka siap menghadapi risiko, termasuk berhadapan dengan aparat,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa karena menyangkut keamanan publik secara luas.

“Ini bukan hanya soal narkoba, tetapi juga ancaman nyata terhadap stabilitas keamanan. Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi jaringan seperti ini. Penindakan akan dilakukan secara tegas, terukur, dan menyeluruh,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, kepemilikan senjata api ilegal akan diproses dalam perkara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul senjata api dan jaringan pemasok narkotika yang diduga terhubung dengan tersangka.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan narkotika di daerah tidak lagi berdiri sendiri, melainkan dapat berkembang menjadi ancaman yang lebih kompleks dan berbahaya jika tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved