Berita OKU Timur
Bandar Narkoba OKU Timur Digerebek Polisi, Simpan Senpi dan 9 Amunisi, Terancam Hukuman Mati
Satresnarkoba Polres OKU menangkap HS (34), pria yang diduga bandar narkotika dalam penggerebekan di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka.
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- HS (34), pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika ditangkap dalam penggerebekan di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka.
- Polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan sembilan butir amunisi kaliber 38 dalam penggerebekan tersebut.
- Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Satresnarkoba Polres OKU menangkap HS (34), pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika dalam penggerebekan di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka.
Selain bukti sabu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan sembilan butir amunisi kaliber 38 dalam penggerebekan tersebut.
Penggerebekan dilakukan jajaran Polres OKU Timur pada Senin (6/4/2026) siang.
Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka tanpa perlawanan, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dengan metode tertutup guna memastikan validitas informasi sekaligus memetakan aktivitas di dalam rumah yang diduga menjadi pusat peredaran.
Setelah dinilai cukup bukti, tim langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 paket sabu dengan berat bruto 20 gram, enam butir pil ekstasi, serta satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan sembilan butir amunisi kaliber 38.
Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung aktivitas narkotika seperti alat isap (bong), timbangan digital, pirek kaca, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Dari hasil interogasi awal, HS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pengungkapan peredaran narkoba biasa, melainkan potret ancaman serius yang lebih kompleks.
“Ini adalah bentuk kejahatan berlapis. Ketika narkotika dikombinasikan dengan kepemilikan senjata api ilegal, maka risikonya meningkat signifikan. Tidak hanya merusak masyarakat dari sisi kesehatan dan sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekerasan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, keberadaan senjata api di tangan pelaku narkoba menunjukkan adanya kesiapan untuk melindungi bisnis ilegalnya, bahkan dengan cara yang membahayakan aparat maupun warga.
“Kami tidak melihat ini sebagai kasus tunggal. Ada kemungkinan jaringan yang lebih besar di belakangnya. Karena itu, kami akan melakukan pengembangan secara maksimal untuk mengungkap rantai distribusi hingga ke pemasok,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menekankan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal penting bagi aparat penegak hukum dalam membaca pola baru kejahatan narkotika.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika kini semakin terorganisir dan berani. Kepemilikan senjata api ilegal menjadi indikator bahwa mereka siap menghadapi risiko, termasuk berhadapan dengan aparat,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa karena menyangkut keamanan publik secara luas.
“Ini bukan hanya soal narkoba, tetapi juga ancaman nyata terhadap stabilitas keamanan. Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi jaringan seperti ini. Penindakan akan dilakukan secara tegas, terukur, dan menyeluruh,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, kepemilikan senjata api ilegal akan diproses dalam perkara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul senjata api dan jaringan pemasok narkotika yang diduga terhubung dengan tersangka.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan narkotika di daerah tidak lagi berdiri sendiri, melainkan dapat berkembang menjadi ancaman yang lebih kompleks dan berbahaya jika tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Jalan Penghubung Desa Karang Endah-Sukamulya OKU Timur Rusak Parah, Hambat Distribusi Hasil Bumi |
|
|---|
| Terjebak Strategi Undercover Buy, Pria di OKU Timur Tak Berkutik Serahkan Sabu ke Polisi Menyamar |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Minggu 3 Mei 2026, Mayoritas Wilayah OKU Timur Diguyur Hujan Ringan |
|
|---|
| Jenguk Ibunya yang Sakit, Wanita di OKU Selatan Babak Belur Dianiaya Kakak Kandung Beserta Istrinya |
|
|---|
| Daftar 5 Pejabat Utama di Polres OKU Timur yang Diganti, Dari Wakapolres Hingga Kasat Lantas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bandar-Narkoba-Bersenjata-Ditangkap-di-OKU-Timur-Terancam-Hukuman-Mati.jpg)