Kantor Dinas Perkimtan PALI Digeledah

Kejari Geledah Dinas Perkimtan PALI, 1 Perusahaan Borong 22 Paket Proyek

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Penulis: Mat Bodok | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/Mat Bodok
PENGGELEDAHAN -- Suasana kantor Perkimtan PALI, Senin (6/4/2026). Kejari PALI menggeledah kantor Perkimtan PALI hari ini dan menyita sebanyak 3 boks berisi berkas penting. 

Ringkasan Berita:
  • Tim penyidik Kejari PALI menggeledah kantor Dinas Perkim terkait dugaan monopoli 22 paket proyek konstruksi oleh satu perusahaan pada tahun anggaran 2025.
  • Penyidikan dimulai setelah ditemukan indikasi pelanggaran prosedur lelang dan aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan 82 saksi telah diperiksa.
  • Kejaksaan masih mengumpulkan bukti dan dokumen untuk mengusut dugaan korupsi serta memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI, Senin (6/4/2026). Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan monopoli proyek konstruksi oleh satu perusahaan pada tahun anggaran 2025.

Kepala Kejari PALI, Hamidi, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Hendra Fabianto dan Kasi Pidsus Enggi Elbert, menyatakan bahwa langkah hukum ini berawal dari laporan masyarakat yang divalidasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Penggeledahan ini didasari dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu perusahaan yang memonopoli 22 paket pekerjaan konstruksi di Dinas Perkim PALI pada tahun 2025," ujar Enggi Elbert saat memberikan keterangan pers.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang

Enggi menjelaskan bahwa penyelidikan telah dimulai sejak Januari 2026 untuk menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara pada akhir Maret 2026, penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum.

"Ditemukan indikasi bahwa proses pemenangan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, status perkara ini resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan," tegasnya.

Penyidik menyoroti bagaimana satu perusahaan dapat memenangkan hingga 22 paket pekerjaan fisik dalam satu tahun anggaran, yang dinilai melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

82 Saksi Telah Diperiksa

Meski telah menaikkan status perkara ke penyidikan, Kejari PALI belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 82 orang saksi, termasuk pihak kelurahan yang wilayahnya menjadi lokasi proyek.

"Terkait identitas perusahaan dan siapa saja pihak yang terlibat, belum bisa kami sampaikan secara terperinci karena proses penyidikan baru dimulai pekan depan. Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan dokumen yang disita," tambah Enggi.

Penggeledahan ini sempat menarik perhatian pegawai di lingkungan Pemkab PALI. Pihak kejaksaan memastikan akan terus mengusut tuntas aliran dana dan prosedur lelang guna memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah.

Baca juga: Ada Monopoli Proyek, Kejari Geledah Kantor Dinas Perkimtan PALI, 1 Perusahaan Bisa Kerjakan 22 Paket

Baca juga: Breaking News : Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkimtan, 3 Boks Berisi Dokumen Disita

Terkait Dugaan Pelanggaran SKP

Suasana mencekam mewarnai penggeledahan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten PALI oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Senin (6/4/2026). Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari personel TNI Kodim 0404/Pendopo.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah personel TNI berjaga di pintu masuk depan dan belakang kantor. Beberapa personel lainnya tampak berkeliling memantau situasi di sekitar gedung. Di dalam ruangan, sejumlah staf Dinas Perkimtan dan anggota Satpol PP dilarang meninggalkan lokasi dan hanya diperbolehkan berada di sekitar ruang tunggu selama proses pemeriksaan dokumen berlangsung.

Dugaan Pelanggaran Sisa Kemampuan Paket (SKP)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam pengadaan barang dan jasa. Sesuai regulasi, satu perusahaan idealnya hanya diperbolehkan mengerjakan maksimal lima paket pekerjaan dalam waktu bersamaan.

Namun, dalam kasus di Dinas Perkimtan PALI, satu perusahaan diduga memenangkan dan mengerjakan hingga 22 paket proyek sekaligus pada tahun anggaran 2025. Praktik ini dinilai menabrak aturan teknis dan berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat unsur paksaan dalam pelaksanaan proyek demi meraup keuntungan sepihak.

Seorang aktivis lokal yang enggan disebutkan namanya menyoroti rendahnya transparansi dalam proses lelang dan pengerjaan proyek di dinas tersebut.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved