Kantor Dinas Perkimtan PALI Digeledah

Ada Monopoli Proyek, Kejari Geledah Kantor Dinas Perkimtan PALI, 1 Perusahaan Bisa Kerjakan 22 Paket

Enggi Elber mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor dinas di lingkungan Pemkab PALI.

Tayang:
Penulis: Mat Bodok | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/Mat Bodok
DIGELEDAH - Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman PALI, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kejari PALI menyelidiki dugaan korupsi terkait satu perusahaan yang memenangkan hingga 22 paket proyek konstruksi tahun 2025.
  • Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti hingga naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi pelanggaran.
  • Sebanyak 82 saksi telah diperiksa, sementara penetapan tersangka dan nama perusahaan masih dalam proses penyidikan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI – Temuan adanya satu perusahaan yang mengerjakan hingga 22 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri PALI.

Kasi Pidsus Kejari PALI, Enggi Elber mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor dinas di lingkungan Pemkab PALI.

Penggeledahan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang dinilai valid terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Penggeledahan ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu perusahaan yang diduga memonopoli pekerjaan proyek konstruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tahun 2025 sebanyak 22 paket pekerjaan,” ujar Enggi Elber saat jumpa pers, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan masyarakat tersebut awalnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri PALI untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, Kejari PALI mulai melakukan penyelidikan sejak Januari 2026 guna memastikan kebenaran informasi serta mencari dugaan peristiwa pidana.

“Kemudian pada akhir Maret 2026, dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Enggi.

Baca juga: Breaking News : Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkimtan, 3 Boks Berisi Dokumen Disita

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemenangan proyek, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Dari penyelidikan ditemukan indikasi bahwa pemenangan terhadap perusahaan tidak sesuai ketentuan. Karena itu, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Enggi menyebutkan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan satu perusahaan yang memenangkan antara 20 hingga 22 paket pekerjaan konstruksi pada tahun 2025.

“Hal ini diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Namun untuk penetapan tersangka, kami belum bisa memastikan karena masih dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sejauh ini, pihak Kejari PALI telah memeriksa sebanyak 82 saksi, termasuk dari pihak kelurahan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Untuk nama perusahaan maupun pihak-pihak yang terlibat, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyidikan,” tandasnya.

 


 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved