Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar

Lipsus : Muba Dikepung Api Minyak Ilegal, Dari Keluang Merembet ke Babat Toman

Belum kering peluh petugas memadamkan api di kawasan PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Selasa (31/3/2026), publik kembali dikejutkan oleh insiden serupa.

Tayang:
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/IST
KEBAKARAN - Kebakaran hebat terjadi di lokasi sumur minyak ilegal di kawasan PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Selasa (31/3/2026) malam. Api merambat hingga membakar sejumlah mobil truk yang berada di sekitar lokasi. 
Ringkasan Berita:
  • Kebakaran kembali terjadi di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, diduga dari aktivitas bleaching minyak ilegal, hanya dua hari setelah insiden serupa di Keluang.
  • Peristiwa berulang ini memicu kepanikan warga dan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum yang dinilai belum memberi efek jera.
  • Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, sementara desakan publik agar penanganan tegas dan menyeluruh terus menguat.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU – Belum kering peluh petugas memadamkan api di kawasan PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Selasa (31/3/2026), publik kembali dikejutkan oleh insiden serupa.

Hanya berselang dua hari, kepulan asap hitam pekat kembali membumbung, kali ini berasal dari sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat bleaching (pewarnaan) minyak ilegal di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.

Rentetan peristiwa ini kian mempertegas bahwa aktivitas pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih menjadi "bom waktu" yang sewaktu-waktu bisa meledak dan mengancam keselamatan warga.

Kronologi di Babat Toman: Asap Hitam di Pal 2

Kamis (2/4/2026), kepanikan luar biasa melanda warga di Pal 2 Desa Toman. Api dengan cepat membesar dari sebuah lokasi yang diduga kuat merupakan tempat penyulingan lanjut atau pewarnaan minyak hasil olahan.

Meski api berhasil dilokalisasi sehingga tidak merembet ke permukiman warga, trauma psikologis akibat dentuman dan asap hitam yang menutupi langit membuat warga sekitar berhamburan keluar rumah. Aktivitas bleaching ini diduga menjadi rantai lanjutan dari proses penyulingan minyak ilegal yang marak di wilayah tersebut.

Kritik Pedas: Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kebakaran yang terus berulang dalam waktu yang berdekatan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

Tokoh Pemuda Muba, Riyansyah Putra, menilai ada ketidaktuntasan dalam penanganan aktivitas ilegal di lapangan.

"Ini bukan kejadian pertama. Sudah berkali-kali kebakaran terjadi, termasuk kasus di Keluang yang belum tuntas penanganannya. Rentetan ini menunjukkan belum ada efek jera," tegas Riyan, Jumat (3/4/2026).

Riyan mendesak aparat penegak hukum tidak hanya sekadar memadamkan api, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual di balik bisnis berbahaya ini. Menurutnya, pembiaran hanya akan membuat keresahan masyarakat semakin memuncak.

Respons Kepolisian: Penyelidikan Satu Pintu

Menanggapi insiden terbaru di Babat Toman, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman materi di lapangan.

Kapolsek Babat Toman, AKP Dedi Kurniawan, menegaskan bahwa timnya sedang bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab kebakaran.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Untuk informasi resmi, satu pintu melalui Humas," ujar AKP Dedi melalui pesan singkat WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian mengenai jumlah kerugian maupun tersangka yang diamankan dari lokasi kejadian di Babat Toman.

Namun, desakan publik agar pemerintah dan aparat melakukan langkah luar biasa (extraordinary measure) semakin menguat, mengingat Muba kini berada dalam bayang-bayang ancaman kebakaran minyak yang masif.

Baca juga: Total Ada 11 Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba, Herman Deru Minta Penindakan Tegas

Baca juga: Kawasan Hindoli Muba Berubah Dari Sawit ke Sumur Minyak Ilegal, Untung Besar Namun Dihantui Ledakan

Cuan di Kebun Sawit Hindoli: Antara Kilau "Mutiara Hitam" dan Dilema Ledakan Maut

 Wajah perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), khususnya di area PT Hindoli, tak lagi sama. Sejak akhir 2022, deru mesin bor rakyat mulai mengalahkan sunyinya hutan sawit. Kawasan yang semula tenang, mendadak berubah menjadi magnet bagi para pemburu "mutiara hitam" dari berbagai penjuru.

Fenomena ini bermula saat sejumlah warga mencoba peruntungan mengebor minyak secara mandiri. Keberhasilan mereka memicu gelombang kedatangan para tauke dan penambang pendatang. Jalan lintas Sekayu menuju Sungai Lilin pun mendadak hidup; warung-warung makan menjamur dan truk-truk pengangkut minyak hilir mudik membelah malam.

Lonjakan Ekonomi: Dari Sawit ke Pajero

Bagi sebagian warga, sumur minyak ilegal adalah jalan pintas menuju kemakmuran. Desa Tanjung Dalam, yang dulunya memiliki perputaran ekonomi biasa saja, kini mengalami lonjakan drastis. Taraf hidup warga meningkat signifikan dalam waktu singkat.

"Ada teman saya, baru ikut mengebor setahun sudah bisa beli Pajero dan Hilux," ujar Sdr, salah seorang warga Muba, menggambarkan betapa menggiurkannya hasil bumi tersebut. Dari 15 kecamatan di Muba, 11 di antaranya kini menjadi ladang tambang rakyat, menjadikannya tumpuan hidup ribuan kepala keluarga.

Taruhan Nyawa di Tengah HGU

Namun, kemilau ekonomi ini dibayar mahal dengan risiko nyawa. Minimnya pemahaman standar keselamatan kerja (safety) membuat ledakan menjadi ancaman harian. Pada insiden terbaru, Selasa (31/3/2026), kebakaran hebat menghanguskan 11 titik sumur ilegal di lahan HGU PT Hindoli.

Dampaknya tak main-main: 4,2 hektare lahan perusahaan rusak, 8 unit mobil pikap, 1 truk, serta sejumlah sepeda motor hangus terpanggang. "Kami terus melakukan upaya penangkapan. Sejumlah tersangka dari kasus kebakaran sebelumnya bahkan sudah naik ke meja hijau," tegas Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean.

Cargill: Tegas Tolak Tambang Ilegal

Menanggapi karut-marut di area operasionalnya, Nuning Maryati dari Komunikasi PT Cargill (induk PT Hindoli) menegaskan komitmen perusahaan terhadap operasional yang berkelanjutan. Dalam siaran persnya, PT Hindoli menyatakan tidak mendukung dan tidak berpartisipasi dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

"Ketidakpatuhan ini menimbulkan risiko signifikan terhadap kesejahteraan pekerja dan masyarakat, serta merusak sumber daya alam seperti air bersih dan tanah subur," ungkap Nuning. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan otoritas pusat maupun daerah untuk mencari solusi menyeluruh atas degradasi lahan yang terjadi.

Tudingan "Formalitas" dan Desakan Cabut Izin

Di sisi lain, desakan agar aparat bertindak lebih jauh terus mengalir. Arlan, Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, menilai keberadaan spanduk larangan kepolisian di lapangan hanya sebatas "pajangan" formalitas karena aktivitas pengeboran tetap berlangsung terbuka.

"Jangan hanya penertiban, tangkap mafia minyaknya dan periksa oknum yang diduga menerima aliran fee," tuntut Arlan.

Senada dengan Arlan, tokoh pemuda Muba, Riyansyah Putra, melontarkan kritik pedas terhadap PT Hindoli. Ia mempertanyakan bagaimana lahan perkebunan sawit bisa berubah fungsi menjadi ladang minyak masif jika tidak ada unsur pembiaran. "Jika terbukti ada pembiaran, izin HGU-nya harus dicabut karena sudah menyalahgunakan peruntukan lahan," tegasnya.

Kini, Muba berdiri di persimpangan jalan: mempertahankan urat nadi ekonomi rakyat yang berisiko tinggi, atau menegakkan aturan demi kelestarian lingkungan dan keselamatan jiwa.

Desak Polri Evaluasi Jajaran

Di balik kepulan asap hitam yang melalap puluhan sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Selasa (31/3/2026), tersimpan fakta lapangan yang mencengangkan. Perkumpulan Sumsel Bersih mengungkap bahwa insiden ini bukanlah kecelakaan tunggal, melainkan puncak dari praktik yang terorganisir secara masif.

Berdasarkan investigasi Tim Advokasi Sumsel Bersih, aktivitas pengeboran masih berlangsung terang-terangan hanya dua hari sebelum ledakan terjadi. Koordinator Advokasi, Arlan, menyebut ada pola terstruktur yang melibatkan jaringan distribusi hingga pembagian "kue" keuntungan.

Jatah 15-30 Persen dan Istilah "Pengantin"

Praktik ini diduga kuat melibatkan banyak pihak melalui pembagian hasil yang rapi. Antara 15 hingga 30 persen keuntungan disinyalir mengalir ke kantong pemilik lahan, pihak pengamanan, hingga perantara.

Yang paling memprihatinkan adalah adanya fenomena "Pengantin".

Istilah ini merujuk pada individu yang sengaja disiapkan sebagai "jasa tumbal". Mereka adalah orang-orang yang pasang badan untuk menghadapi risiko hukum atau menjadi tersangka jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau penggerebekan di lokasi tambang.

Desak Pencabutan HGU PT Hindoli

Kritik keras juga dialamatkan kepada pemegang izin lahan. Sumsel Bersih mendesak Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ulang, bahkan mencabut izin HGU PT Hindoli karena dinilai gagal menjaga fungsi lahan dan membiarkan praktik illegal drilling menjamur di area mereka.

"Ini bukan sekadar insiden, tapi bukti lemahnya pengawasan. Pemerintah Kabupaten Muba dan PT Hindoli harus ikut bertanggung jawab atas dugaan pembiaran ini," tegas Arlan, Jumat (3/4/2026).

Tantangan 12 Ribu Sumur

Data pemerintah daerah hingga Juli 2025 mencatat sedikitnya terdapat 12.000 sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. Meski Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah diterbitkan untuk menata sumur rakyat, penegakan hukum di lapangan dinilai masih sebatas formalitas spanduk larangan tanpa tindakan nyata yang memberikan efek jera.

Gubernur Sidak ke Lokasi

Puing-puing kendaraan yang hangus dan sisa tumpahan minyak di lahan HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang, menjadi saksi bisu karut-marut tata kelola tambang rakyat di Musi Banyuasin (Muba). Jumat (3/4/2026), Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, turun langsung meninjau lokasi ledakan belasan sumur minyak ilegal yang terjadi awal pekan lalu.

Meski tekanan publik untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli menguat, Gubernur tampak mengambil jalan tengah. Ia menilai hubungan antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut dengan masyarakat sekitar merupakan "simbiosis mutualisme".

Solusi Bisnis ke Bisnis

Gubernur Herman Deru menyatakan bahwa usulan pelepasan HGU perlu kajian mendalam. Menurutnya, ada ketergantungan ekonomi yang saling mengikat antara korporasi dan warga lokal.

"Kita harus memikirkan karena usaha pokok di sini adalah perkebunan. Solusi yang kami tawarkan nantinya adalah business to business (B2B). Jadi perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat tetap bisa bekerja," ujar Deru di lokasi kebakaran.

Saat ini, Pemprov Sumsel memilih untuk membatasi area sumur yang terbakar sembari menunggu landasan aturan yang lebih kuat, mengingat status perusahaan sebagai PMA. 

"Kita jadikan bahan evaluasi dulu sambil menakar dampak lingkungan dan usaha rakyat yang disinyalir tanpa izin," tambahnya.

Pemkab Muba tak Berkutik 

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Muba merasa tidak memiliki kuasa penuh untuk menindak. Bupati Muba, HM Toha Tohet, menjelaskan bahwa kewenangan sektor energi berada di tangan Kementerian ESDM.

"Kewenangan ada di ESDM, sehingga Pemda tidak memiliki kuasa penuh untuk menindak secara hukum. Kami sudah melaporkan ini ke Gubernur, Polda, hingga Kejati," jelas Toha. Sejauh ini, langkah Pemda terbatas pada imbauan melalui camat agar warga menjauhi aktivitas illegal drilling.

Menanti "Hilal" Permen ESDM Nomor 14

Di tengah ketidakpastian hukum, para pengebor tradisional kini menagih janji Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang disebut-sebut sebagai payung hukum sumur rakyat hingga kini belum dirasakan realisasinya di lapangan.

"Katanya ada Permen, tapi mana lanjutannya? Ledakan ini terjadi karena kami bekerja tanpa SOP. Kami sebenarnya takut, ini taruhan nyawa. Kalau memang ada regulasi, segera sosialisasikan agar tidak ada lagi kucing-kucingan dengan aparat," keluh salah satu pengebor di lokasi.

Selama payung hukum ini masih "abu-abu", sumur-sumur minyak di Keluang diprediksi akan terus berdenyut—membawa potensi ekonomi sekaligus ancaman maut yang siap meledak kembali kapan saja.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved