Berita OKU Timur
Enggan Rumahkan PPPK, Pemkab OKU Timur Dilema Hadapi Aturan Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen
Pemkab OKU Timur menghadapi dilema dalam menerapkan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Senada dengan itu, Bupati OKU Timur, Lanosin, menilai bahwa karakteristik wilayah menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sebaran penduduk di OKU Timur yang merata justru menuntut pemerataan layanan publik hingga ke pelosok kecamatan. Kondisi ini berdampak langsung pada kebutuhan jumlah aparatur.
“Kalau masyarakat tersebar, maka pelayanan juga harus tersebar. Tidak mungkin semua layanan hanya terpusat di Martapura. Di kecamatan seperti Cempaka, Semendawai Timur, Belitang II, tetap harus ada sekolah, puskesmas, dan layanan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pembatasan belanja pegawai perlu mempertimbangkan kondisi riil daerah.
Ia pun berencana mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar ada toleransi terhadap daerah seperti OKU Timur.
“Selama ini belanja pegawai kita memang di kisaran 35 persen. Kami akan mengajukan agar kebijakan 30 persen ini bisa ditoleransi,” katanya.
Di sisi lain, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menyeimbangkan komposisi APBD juga tidak mudah.
OKU Timur, lanjutnya, merupakan daerah berbasis pertanian, bukan daerah jasa, sehingga pertumbuhan PAD cenderung lambat.
“Struktur ekonomi kita ini produksi pertanian, bukan jasa. Jadi untuk mendongkrak PAD tidak bisa cepat,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tetap dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga semangat kerja.
“Pengaruhnya pasti ada, tapi saya tekankan kepada seluruh ASN agar pelayanan kepada masyarakat tidak menurun,” tegasnya.
Dengan waktu yang semakin dekat menuju 2027, Pemkab OKU Timur kini berada dalam posisi menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab pelayanan publik.
Harapan pun disematkan kepada pemerintah pusat agar menghadirkan solusi yang adaptif bagi daerah dengan karakteristik khusus seperti OKU Timur.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Jalan Penghubung Desa Karang Endah-Sukamulya OKU Timur Rusak Parah, Hambat Distribusi Hasil Bumi |
|
|---|
| Terjebak Strategi Undercover Buy, Pria di OKU Timur Tak Berkutik Serahkan Sabu ke Polisi Menyamar |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Minggu 3 Mei 2026, Mayoritas Wilayah OKU Timur Diguyur Hujan Ringan |
|
|---|
| Jenguk Ibunya yang Sakit, Wanita di OKU Selatan Babak Belur Dianiaya Kakak Kandung Beserta Istrinya |
|
|---|
| Daftar 5 Pejabat Utama di Polres OKU Timur yang Diganti, Dari Wakapolres Hingga Kasat Lantas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dilema-UU-HKPD-Belanja-Pegawai-OKU-Timur-Tembus-35-Persen.jpg)