Berita Musi Banyuasin

Pemkab Muba Terapkan WFA, Layanan Masyarakat Dipastikan Tak Terganggu

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menerapkan kebijakan WFA bagi ASN dengan tetap menempatkan pelayanan publik sebagai fokus utama.

Tribun Sumsel/Google Play/Fajri Ramadhoni
ASN WFA - Plt Kepala Dinkominfo Muba Daud Amri, memimpin rapat koordinasi di Virtual Room Dinkominfo Muba terkait penerapan Work From Anywhere (WFA), dengan penekanan pada pemanfaatan sistem digital serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Jumat (27/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dengan memanfaatkan sistem SPBE dan HRIS untuk pemantauan kinerja, Pemkab Muba menerapkan WFA bagi ASN pada periode pasca-Lebaran 2026. 
  • Kebijakan ini mengacu pada SE Menteri PANRB
  • Kesiapan digital Muba didukung oleh audit keamanan BSSN serta integrasi aplikasi SRIKANDI dan tanda tangan elektronik.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tetap menempatkan pelayanan publik sebagai fokus utama.

Pola kerja fleksibel ini didukung oleh pemanfaatan sistem digital serta pengawasan kinerja berbasis teknologi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan kepada pimpinan instansi untuk mengatur pola kerja ASN secara fleksibel pada periode tertentu pasca-libur Idulfitri, yakni 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Daud Amri, menjelaskan bahwa penerapan WFA disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Namun, kendali tetap berada di tangan pimpinan guna memastikan layanan kepada masyarakat berjalan optimal.

"Fleksibilitas kerja yang diterapkan tetap mengutamakan pelayanan publik. Nanti setiap OPD akan menyesuaikan mekanismenya," ujar Daud, Sabtu (28/3/2026).

Dukungan Infrastruktur Digital

Pelaksanaan WFA ditopang oleh berbagai perangkat digital, seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), aplikasi kerja daring, hingga rapat virtual.

Sementara itu, pengawasan kinerja dilakukan melalui sistem Human Resource Information System (HRIS) terintegrasi yang memungkinkan pemantauan kehadiran dan capaian kerja secara real-time.

ASN juga diwajibkan tetap berkoordinasi dan menyampaikan laporan kerja secara berkala.

Pemkab Muba memastikan hak pegawai tetap terpenuhi, termasuk pemberian uang makan yang disesuaikan dengan laporan kerja harian.

"Kesiapan penerapan WFA tidak lepas dari penguatan SPBE yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan capaian predikat baik hingga sangat baik dalam evaluasi SPBE," ungkapnya.

Penguatan ini mencakup penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024, audit keamanan informasi oleh BSSN, serta integrasi berbagai layanan digital seperti aplikasi SRIKANDI, tanda tangan elektronik, dan sistem presensi ASN.

Selain itu, pemanfaatan Pusat Data Nasional dan portal Satu Data semakin memperkuat tata kelola pemerintahan.

Menurut Daud, infrastruktur yang telah dibangun menjadi fondasi penting dalam mendukung pola kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved