Berita Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Bolehkan ASN Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Tapi Hanya di Bumi Silampari

ASN di Lubuklinggau tak dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik namun hanya untuk di wilayah Bumi Silampari.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
ATURAN MOBIL DINAS -- Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat saat menyampaikan aturan terkait mobil dinas untuk mudik lebaran, Senin (16/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • ASN di Lubuklinggau tak dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik namun hanya untuk di wilayah Bumi Silampari.
  • Alasan Wali Kota memperbolehkan kendaraan dinas itu boleh dipakai, karena bisa saja ASN tersebut tidak punya kendaraan lain.
  • Para ASN nantinya akan melakukan WFA (Work From Anywhere) di luar cuti Lebaran.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau tidak melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah menggunakan mobil dinas.

Namun ditegaskan, aturan tersebut hanya berlaku bila kendaraan dinas itu digunakan ke area Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara). 

"Kalau di wilayah Bumi Silampari (Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara) tinggal rasa kemanusiaan saja, jangan juga dipermasalahkan," kata Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Alasan Rachmat memperbolehkan kendaraan dinas itu boleh dipakai, karena bisa saja ASN tersebut tidak punya kendaraan lain.

"Mungkin dia ada kendaraan dinas dan harus mengunjungi orang tua di Muratara, masa tidak boleh memakai kendaraan dinas. Ya, yang wajar-wajar saja, jangan berlebihan," ujarnya.

Sementara itu, apabila digunakan untuk dibawa ke wilayah lain seperti Pulau Jawa, Rachmat mengatakan tidak ada ASN di Lubuklinggau yang berasal dari Pulau Jawa.

"Alhamdulillah tidak ada orang Jawa, orang Lubuklinggau semua, paling jauh di Bumi Silampari ini saja," ungkapnya.

Sedangkan, untuk para ASN yang meliburkan diri sebelum dan sesudah cuti Lebaran, Rachmat mengatakan saat ini sudah ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sehingga para ASN nantinya akan melakukan WFA (Work From Anywhere) di luar cuti Lebaran.

"Kita sudah ada edaran dari Kemenpan RB bahwa kita bisa melakukan WFA. Artinya bisa bekerja di mana saja, itu akan keluar dari tanggal 16 sampai 30. Artinya di luar dari cuti bersama, kita lakukan WFA," ujarnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved