Berita Lubuklinggau
Nama Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Dicatut Minta THR ke Pengusaha, Ancam Proses Pelanggaran Solar
Pesan berantai itu beredar melalui aplikasi WA dengan menghubungi para pengusaha di Kota Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Nomor WhatsApp milik Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meminta THR kepada para pengusaha di Lubuklinggau.
- Pelaku mengirim pesan berisi ancaman pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi jika pengusaha tidak memberikan uang.
- Armein mengimbau masyarakat waspada dan segera melakukan konfirmasi ke pihak kejaksaan apabila menerima pesan serupa.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, nomor WhatsApp (WA) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Armein Ramdhani mendadak meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Pesan berantai itu beredar melalui aplikasi WA dengan menghubungi para pengusaha di Kota Lubuklinggau.
Salah satu pengusaha yang mendapat pesan WA yakni pengusaha SPBU.
Pesan tersebut berisi dugaan pelanggaran penggunaan solar subsidi oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah kota tersebut.
Kasi Inteligen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani mengatakan bahwa namanya dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk menakut nakuti pengusaha pengusaha yang berada ruang lingkup Kejari Lubuklinggau.
Penipu tersebut meminta uang ataupun meminta minta THR dalam rangka menyambut Hari Raya.
"Modusnya mengirimkan pesan yang menyatakan telah memiliki data dan bukti terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi oleh perusahaan," ujar Armein pada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Nama Dicatut dalam Isu Skandal Bupati Empat Lawang, 2 ASN Laporkan Akun Facebook ke Polda Sumsel
Baca juga: Pasca Dilantik, Nama Pejabat di Prabumulih Dicatut Modus Penipuan untuk Meminta Uang
Pengirim pesan mengancam akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas perusahaan tersebut apabila tidak memberikan THR.
Armein mengaku sudah beberapa kali namanya dilakukan pencatutan dengan tujuan menekan, menakut-nakuti, atau bahkan melakukan pemerasan terhadap pihak tertentu.
Untuk itu, Armein menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pesan yang mengatasnamakan pejabat atau institusi penegak hukum, terutama jika berasal dari nomor yang tidak dikenal.
Armein pun meminta apabila menerima pesan serupa, masyarakat disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau atau instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Diimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati terhadap pesan serupa dan masyarakat disarankan untuk konfirmasi langsung ke kekantor kejari Lubuklinggau," ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Sejoli Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Bukti Ekstasi dan 6 Paket Sabu Disita |
|
|---|
| Jual Sabu ke Polisi Menyamar, Residivis Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap dengan Bukti 204 Gram |
|
|---|
| Kabar Duka, Ayahanda Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat Meninggal Dunia di RS Ar Bunda |
|
|---|
| Polres Lubuklinggau Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Masyarakat yang Mau ke Luar Kota, Gratis |
|
|---|
| TPP ASN di Lubuklinggau Dipangkas, Belanja Pegawai Tembus 50 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Nama-Kasi-Intel-Kejari-Lubuklinggau-Dicatut-Minta-THR-ke-Pengusaha-Ancam-Proses-Pelanggaran-Solar.jpg)