Berita Sumsel

Link PDF Surat Edaran WFA untuk ASN Pemprov Sumsel Lebaran 2026: Cek Jadwal dan Aturannya

Pemprov Sumsel melakukan kebijakan WFA untuk ASN selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
Pemprov Sumsel
LIBUR LEBARAN ASN - Tangkap layar salinan SE tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN di lingkungan Pemprov Sumsel. Link PDF Surat Edaran WFA untuk ASN Pemprov Sumsel Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Aturannya 
Ringkasan Berita:Pemprov Sumsel melakukan kebijakan WFA untuk ASN selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Jadwal WFA ASN 2 (dua) hari sebelum libur tanggal 16 dan 17 Maret 2026, dan 3 hari setelahnya Rabu, Kamis dan Jumat tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026.
Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar melaksanakan tugas kedinasan 100 persen Work From Office (WFO)

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 H.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/1098/BKD.I/2026 yang dirilis melalui laman resmi BKD Sumsel pada Rabu (11/3/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari SE MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 sebagai upaya mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang tersebut.

Berikut isi surat edaran tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN di lingkungan Pemprov Sumsel :

Ketentuan WFA ASN sebagai berikut:

1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud:

2.a. Work From Anywhere (WFA)

- 2 (dua) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026; dan

- 3 (tiga) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis dan Jumat tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026.

b. Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) tanggal 19 Maret 2026.

c. Libur Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah tanggal 21 – 22 Maret 2026.

d. Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah tanggal 20, 23 dan 24 Maret 2026.

Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar melaksanakan tugas kedinasan 100 % Work From Office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. 

Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.

3. Perangkat Daerah agar mengatur proporsi jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan fleksibiltas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintah.

4. Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat, maka perlu memperhatikan hal-hal berikut:

a. Mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;

b. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing

c. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian dengan tetap melaksanakan pengisian eKinerja; 

d. Melakukan penyesuaian pengaturan jam kerja bagi unit layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

e. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat; 

f. Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan;

g. Memastikan bahwa seluruh output dari pelayanan baik secara daring mau pun luring tetap memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

LINK PDF Surat Edaran Pemprov Sumsel Nomor 800.1 >>> KLIK

Baca juga: Jadwal WFA Bagi ASN di Pemprov Sumsel Sebelum dan Sesudah Libur Lebaran Idul Fitri 2026

Baca juga: Kemenag Sumsel Siapkan 458 Masjid dan 7 Rumah Ibadah Ramah Pemudik 2026

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved