Berita Lubuklinggau
Curi Motor Polisi, Residivis Curanmor 11 TKP di Lubuklinggau Kembali Ditangkap
A, bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor di Lubuklinggau yang pernah dipenjara karena beraksi di 11 TKP ditangkap usai mencuri motor polisi
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Residivis spesialis curanmor berinisial A kembali diringkus Tim Macan Linggau
- A nekat mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik seorang anggota Polri di garasi rumahnya
- Terungkap, A merupakan residivis pencurian motor di 11 TKP yang sudah sering keluar masuk penjara
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU -- A, bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor di Lubuklinggau yang pernah dipenjara karena beraksi di 11 TKP, kembali ditangkap polisi.
Kali ini, A nekat mencuri motor Yamaha NMAX milik anggota Polri berinisial H dari garasi rumahnya.
Tersangka ditangkap ketika pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis, 26 Februari 2026 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menyampaikan pelaku merupakan residivis kambuhan dan sudah sering keluar masuk penjara.
"Tersangka merupakan target operasi (TO), kita tangkap karena melakukan aksi pencurian motor milik anggota polisi," kata Azwar kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Kronologi Anggota PJR Ditlantas Polda Sumsel Laporkan Ibu-ibu Pengendara Mobil, Kepala Didorong
Ceritanya bermula pada hari Jumat sekitar pukul 05.45 WIB, 09 Agustus 2024, di Kota Lubuklinggau, bertempat di Jalan Soekarno-Hatta, Perum Green Surya Toha RT 07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
"Saat itu korban akan berangkat berdinas. Saat korban menuju garasi rumah, didapati motor yang di parkiran garasi sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
Saat diperiksa, kunci pagar sudah rusak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit motor merek Yamaha NMAX tahun 2020.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta," ujarnya.
Setelah mendapat laporan, kemudian Tim Macan Linggau melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melakukan pengecekan.
Kemudian, Tim Macan langsung mencari keberadaan pelaku dan ditangkap di rumah orang tuanya.
Saat penangkapan, tersangka sempat akan melarikan diri, namun tim langsung sigap dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, tersangka mengaku telah mencuri di Jalan Soekarno-Hatta, Perum Green Surya Toha RT 07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dan tersangka mengaku berhasil mengambil motor NMAX.
Hasil interogasi, peran tersangka saat melakukan pencurian dengan melihat keadaan perumahan sedang keadaan sepi dan langsung melakukan aksi.
"Tersangka merupakan residivis dalam perkara pencurian di 11 TKP lainnya di wilayah Kota Lubuklinggau," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Polres Lubuklinggau Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Tangkap 38 Pengedar Selama 4 Bulan di Tahun 2026 |
|
|---|
| Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Inpres Lubuklinggau Naik, Terdampak Kenaikan Harga Sawit |
|
|---|
| Sejoli Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Bukti Ekstasi dan 6 Paket Sabu Disita |
|
|---|
| Jual Sabu ke Polisi Menyamar, Residivis Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap dengan Bukti 204 Gram |
|
|---|
| Kabar Duka, Ayahanda Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat Meninggal Dunia di RS Ar Bunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Motor-Polisi-Dicuri-di-Lubuklinggau-Pelakunya-Residivis-11-TKP-Kini-Dijebloskan-Ke-Penjara.jpg)