Berita Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi, Satres Narkoba Polres Muba Amankan Dua Pengedar dalam Sehari 

- Dua tersangka pengedar narkotika, Riani alias Otet dan Jhon Heri, diamankan Satres Narkoba Polres Muba dalam Operasi Pekat Musi 2026

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
ILUSTRASI NARKOBA - Dua tersangka pengedar narkotika, Riani alias Otet dan Jhon Heri, diamankan Satres Narkoba Polres Muba dalam Operasi Pekat Musi 2026, Selasa (17/2/2026). Dari tangan keduanya, polisi menyita total 40 paket sabu dengan berat bruto 43,53 gram serta 15 butir tablet diduga narkotika. 
Ringkasan Berita:
  • Dua terduga pengedar narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)ditangkap polisi
  • Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muba dalam pengungkapan dua kasus berbeda yang dilakukan dalam kurun satu hari, Selasa (17/2/2026), dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Dua terduga pengedar narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dipastikan akan merasakan Lebaran dari balik jeruji besi. 

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muba dalam pengungkapan dua kasus berbeda yang dilakukan dalam kurun satu hari, Selasa (17/2/2026), dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Babat Supat sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.

Tersangka Riani alias Otet (40), warga Desa Tanjung Kerang, diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,75 gram.

"Selain sabu, anggota juga mengamankan satu unit ponsel, alat takar (skop), serta sejumlah barang yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar," ujar IPTU Budi Mulya, Minggu (22/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Muba kembali melakukan pengungkapan di areal pengeboran minyak Kobra I, perkebunan sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Petugas mengamankan tersangka Jhon Heri (48), warga Kecamatan Lais, di pondok warung nasi miliknya. Dari tangan tersangka ditemukan 30 paket diduga sabu dengan berat bruto 19,78 gram serta 15 butir tablet diduga narkotika berlogo stroberi warna hijau dengan berat bruto 6,91 gram.

"Selain narkotika, turut diamankan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta plastik klip dan alat untuk mengemas barang tersebut," ungkapnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar wilayah yang terindikasi rawan peredaran narkoba.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan,"ujarnya.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Muba. Segera laporkan jika mengetahui,"Imbaunya.(dho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved